SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (Distanhorti Jabar) secara maraton melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Peredaran Pupuk serta Pestisida di empat wilayah kunci, yakni Kabupaten Indramayu, Kuningan, Majalengka, dan Cirebon pada pertengahan April 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 9, 10, 14, dan 15 April ini dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Ujang Suhadi, mewakili Kepala Distanhorti Jabar, Dadan Hidayat, bersama Tim Pupuk Pestisida Jabar.
Sosialisasi ini melibatkan seluruh elemen rantai distribusi pertanian, mulai dari perwakilan petani, pemilik kios pupuk, Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS), Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Tak hanya diskusi di dalam forum, tim juga turun langsung melakukan pembinaan ke kios-kios pupuk dan pestisida. Peninjauan lapangan ini didampingi oleh Dinas Pertanian Kabupaten setempat serta Manager Jabar 1 dan Manager Jabar 3 Regional 2A dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Keluarga, Distanhorti Jabar Siapkan 1.000 Benih Cabai untuk TP PKK
Ujang Suhadi menekankan bahwa peredaran pupuk dan pestisida harus merujuk pada UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh produk yang beredar wajib terdaftar di Kementerian Pertanian.
“Pupuk dan pestisida yang sampai ke tangan petani harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan memiliki label yang jelas. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama,” jelas Ujang.
Terkait pupuk bersubsidi, Distanhorti Jabar memberikan penekanan khusus pada implementasi Permentan No. 15 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Perpres No. 6 Tahun 2025. Pengawasan ketat dilakukan mulai dari sasaran penerima, jenis komoditas, stok di lapangan, hingga kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diharapkan, melalui pembinaan ini, penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Barat dapat memenuhi Prinsip 7 Tepat (Waktu, Jumlah, Tempat, Harga, Jenis, Mutu dan Penerima).
Melalui langkah preventif ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya meminimalisasi peredaran pupuk dan pestisida ilegal atau tidak terdaftar, produk yang masa izinnya telah habis, hingga produk kedaluwarsa yang dapat merugikan petani.
“Kami ingin semua pihak terkait, dari distributor hingga pengecer, paham betul akan ketentuan yang berlaku. Ini demi melindungi petani kita dan menjaga produktivitas pangan di Jawa Barat,” pungkasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian