SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga minyak goreng mengalami fluktuasi di 207 kabupaten/kota hingga minggu ketiga April. Dikutip dari Suara.com, bahkan harga tertinggi tercatat mencapai Rp60 ribu per liter di Kabupaten Intan Jaya, Papua, sementara terendah Rp15.500 per liter.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diminta untuk memberikan perhatian lebih serius agar langkah intervensi dalam menstabilkan harga minyak goreng dapat segera dilakukan.
"Minyak goreng ini sebagai catatannya, ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten kota. Sengaja kami memberikan tanda seru karena pada minggu kedua itu hanya 177 kabupaten kota. Sekarang menjadi 207 kabupaten kota. Jadi peningkatannya cukup banyak sekali," ungkap Deputi BPS Ateng, dikutip dalam keterangan.
Secara terpisah, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan pemerintah, harga minyak goreng rakyat Minyakita menunjukkan tren penurunan.
Baca Juga: Dasarian III April 2026, Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan Menengah hingga Tinggi
Bapanas pun mendorong optimalisasi skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, khususnya agar alokasinya untuk BUMN pangan bisa lebih besar dibanding sebelumnya.
"Minyakita, harga sudah mulai turun. Memang sekarang ini serapan DMO itu dibagi juga untuk bantuan pangan. Tapi kita usulkan BUMN bisa peroleh sampai 60 persen DMO, sehingga akan mempermudah pemantauan pemerintah distribusi ke pasar-pasar," ujar Deputi Ketut.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga Minyakita secara nasional per 17 April tercatat sebesar Rp15.982 per liter. Meski sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terdapat 28 provinsi yang sudah mencatatkan harga sesuai dengan HET.
Kemendag juga mencatat bahwa realisasi DMO Minyakita melalui BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1) telah mencapai 228,2 ribu ton atau 50,07 persen. Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menyerap 182,7 ribu ton, sedangkan ID FOOD sebanyak 45,5 ribu ton dalam periode 26 Desember 2025 hingga 17 April 2026.
Perlu dicatat, Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah. Program ini merupakan bentuk kewajiban produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik terlebih dahulu sebagai syarat memperoleh izin ekspor.
Secara nasional, sebanyak 53 produsen telah memenuhi kewajiban distribusi DMO minimal 35 persen ke BUMN, sementara 10 produsen lainnya masih belum mencapai ketentuan tersebut.
Bapanas juga mendorong penyederhanaan rantai distribusi Minyakita. Dengan memperkuat peran BUMN dalam skema DMO, distribusi diharapkan bisa langsung menjangkau pasar rakyat tanpa melalui Distributor Lini 1 dan 2, sehingga harga di tingkat konsumen dapat lebih mendekati HET sebesar Rp15.700 per liter.
"Kalau nanti usulan kita bahwa Bulog maupun ID FOOD memperoleh 60 persen DMO, itu akan lebih mudah kita melakukan pemantauan. Jadi agar jejaringnya tidak kepanjangan. Biasanya yang menyebabkan harga terlalu tinggi, dari produsen kemudian D1, D2. Harusnya kan langsung ke pengecer," kata Ketut.
Ketut juga mengungkap adanya praktik “marketing lepas” dalam rantai distribusi Minyakita yang ditemukan di lapangan. Praktik ini dinilai memperpanjang jalur distribusi sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Karena itu, pemerintah mengandalkan peran BUMN pangan untuk menyalurkan Minyakita secara langsung ke pasar rakyat. Hal ini dinilai penting mengingat distribusi ke pasar rakyat masih lebih rendah dibandingkan penyaluran ke kanal pengecer lainnya.
Sumber: Badan Pangan
Editor : Ikbal Juliansyah