Sukabumi Update

Stok Pupuk Subsidi Dipantau Ketat, Distan Sukabumi Pastikan Distribusi Aman ke Petani

Monitoring Distan Sukabumi ke Gudang Lini III Cibadak, pada Kamis (23/04/2026) (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah ancaman krisis pangan global, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanian mengambil langkah cepat dengan memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.

Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring langsung ke Gudang Lini III Cibadak pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, PT Pupuk Indonesia, serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menegaskan bahwa distribusi pupuk subsidi tidak lagi bisa dianggap sebagai agenda rutin semata. Menurutnya, pupuk merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan daerah.

"Distribusi pupuk harus berjalan sesuai prinsip 6 Tepat agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa berdampak langsung pada produksi pangan," kata Aep pada Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Hari Otonomi Daerah ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Pelayanan Publik dan Investasi

Berdasarkan hasil pengecekan, stok pupuk subsidi di Gudang Lini III Cibadak dipastikan aman dan siap disalurkan. PT Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan pasokan untuk memenuhi kebutuhan petani, khususnya di Kabupaten Sukabumi yang dikenal sebagai salah satu daerah penyangga pertanian di Jawa Barat.

Aep menjelaskan, pengawasan distribusi pupuk menjadi sangat penting di tengah berbagai tantangan global, seperti perubahan iklim, gangguan rantai pasok logistik, hingga kenaikan harga komoditas pertanian yang berdampak pada sektor pangan nasional.

Menurutnya, bagi petani, pupuk subsidi masih menjadi kebutuhan vital. Oleh karena itu, distribusi yang tepat sasaran menjadi kunci agar hasil panen tetap optimal dan harga pangan tetap terkendali.

Pemerintah pun terus mendorong pemanfaatan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai dasar penyaluran pupuk berbasis data.

Baca Juga: Di Antara Setir dan Aspal Rusak: Dilema Sopir ODOL dan Warga Pajampangan

Aep menegaskan, petani harus menebus pupuk sesuai dengan alokasi yang tercatat dalam sistem agar distribusi berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

"Petani harus menebus pupuk sesuai data yang sudah terdaftar agar distribusi tidak melenceng dan tetap adil bagi semua," tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan pupuk subsidi membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, produsen pupuk, penyuluh pertanian, hingga kelompok tani.

"Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga sektor pertanian tetap kuat dan berkelanjutan," tandasnya.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT