Sukabumi Update

Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai dan Satpol PP Edukasi Pemilik Warung di Sukabumi

Sosialisasi pengawasan rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok satpol PP)

SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran rokok ilegal tak lagi sekadar persoalan perdagangan tanpa izin. Di balik produk tanpa pita cukai yang beredar, tersimpan ancaman terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang tidak sehat, hingga lemahnya perlindungan bagi konsumen.

Untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi di kawasan Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak, Jumat (24/7/2026).

Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur Forkopimcam Parakansalak, pemerintah desa, pemuda, hingga para pemilik warung yang dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di tingkat masyarakat.

Baca Juga: 11 Cafe Baru di Sukabumi Paruh Pertama 2026, Ada yang Buka 24 Jam hingga Bernuansa Alam

Kegiatan dibuka Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Arianja Hasbulwafi, mewakili Kepala Satpol PP Deni Yudono. Hadir pula Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ujang Soleh dan Kasi Gakperda Cecep Supriadi.

Arianja menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup mengandalkan operasi penindakan. Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha justru menjadi kunci memutus mata rantai peredarannya.

"Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau yang legal dan ilegal sehingga tidak mudah menerima atau menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Arianja.

Baca Juga: ST Burhanuddin Lantik Asep sebagai Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting karena rokok ilegal tidak hanya beredar melalui jalur distribusi besar, tetapi juga masuk ke lingkungan masyarakat melalui jaringan perdagangan skala kecil.

Karena itu, pemilik warung dinilai berada di garda terdepan. Dengan pengetahuan yang memadai mereka dapat menolak menjual produk yang melanggar ketentuan cukai.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta dibekali pengetahuan mengenai berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga pita cukai yang tidak sesuai identitas produsennya.

Baca Juga: Shin Tae Yong Buka Suara soal Sanksi KFA, Pelatih Persija Terancam Skorsing hingga 10 Tahun

"Pemahaman ini diberikan agar masyarakat tidak hanya mengenali produk ilegal secara kasatmata, tetapi juga memahami konsekuensi hukum ketika ikut menjual atau mengedarkannya," katanya.

Arianja menambahkan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Kondisi itu merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah.

"Upaya menekan peredaran rokok ilegal bukan hanya soal penegakan aturan. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal merupakan bagian dari upaya bersama," tegasnya.

Baca Juga: Sebut Londo Ireng Berprofesi Wartawan, AJI Desak Prabowo Minta Maaf

Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan cukai berkontribusi terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk berbagai program pemerintah, seperti sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Menurut Arianja, edukasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Informasi yang diterima peserta diharapkan diteruskan kepada masyarakat, keluarga, dan pelaku usaha lainnya agar kesadaran terhadap bahaya rokok ilegal semakin meluas.

"Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan. Jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkasnya. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT