Sukabumi Update

Aturan Baru: JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun!

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuat aturan baru dalam pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan yang dikabarkan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut yang salinannya dilihat sukabumiupdate.com, Jumat (11/2/2022).

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sebelumnya keputusan Ida itu menuai sorotan dari netizen di media sosial Twitter. Akun Tukang Rekrut @mas_recruiter meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi keterangan ihwal pencairan manfaat JHT yang dipatok pada usia 56 tahun.

“Kalau di-PHK, belum usia 56 tahun, kesulitan ekonomi ga ada uang tabungan, masa menunggu mereka meninggal baru cair, gila!” cuit Tukang Rekrut yang telah dicuit ulang sebanyak 1.900 kali hingga Jumat (11/2/2022) petang.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI