Sukabumi Update

BPJS Ketenagakerjaan: JHT Tetap Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Tapi Ada Ketentuannya

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara mengenai aturan baru jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang kini tengah jadi polemik di masyarakat.

Melansir tempo.co, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menuturkan peserta masih tetap dapat mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua atau JHT sebesar 30 persen dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun,” kata Agung.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

Baca Juga :

Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

“Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK” kata Agung.

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

“Peserta juga bahkan dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” tambah Agung.

Sampai dengan 31 Desember 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan investasinya telah mencapai Rp 553,5 triliun atau tumbuh 13,64 persen year-on-year. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp 35,36 triliun sepanjang 2021.

Realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan meningkat 9,37 persen secara year-on-year. Meski demikian, pencapaian masih di bawah target yang diharapkan atau baru mencapai 94,55 persen dari target hasil investasi di 2021.

Sumber: tempo.co

Editor : Aidil Fichri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI