SUKABUMIUPDATE.com - Gempa bumi tektonik berkekuatan M 4,3 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 18 Januari 2025 dinihari. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menganalisis gempa tersebut diakibatkan oleh aktivitas zona penunjaman atau subduksi.
Zona subduksi adalah area di mana dua atau lebih lempeng tektonik bertemu dan salah satu lempeng menunjam ke bawah lempeng lainnya.
Diketahui gempa bumi yang terjadi pada pukul 00:44:08 WIB itu berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), berpusat di titik koordinat 7,28°LS – 106,49°BT dan berjarak 33 km Barat Daya Kabupaten Sukabumi dengan magnitudo M 4,3 pada kedalaman 38 km.
Baca Juga: Dampak Gempa Darat M4,3 di Sukabumi Bertambah, P2BK: Rumah Rusak Warga Cibadak Mengungsi
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid mengatakan, lokasi pusat gempa terletak di darat wilayah Kabupaten Sukabumi. Daerah ini pada umumnya tersusun oleh morfologi dataran bergelombang dan pada bagian barat merupakan perbukitan bergelombang hingga terjal.
“Menurut data Badan Geologi, daerah tersebut tersusun oleh tanah lunak (Kelas E) dan tanah sedang (kelas D). Batuannya tersusun oleh batuan sedimen berumur Tersier dan endapan kuarter berupa aluvium dan endapan pantai,” kata Wafid dikutip dari laman kementerian ESDM, Minggu (19/1/2025).
Menurut Wafid, sebagian batuan berumur Tersier tersebut telah mengalami pelapukan. Endapan Kuarter dan batuan yang telah mengalami pelapukan bersifat urai, lepas, lunak, belum kompak dan memperkuat efek guncangan, sehingga rawan guncangan gempa bumi.
“Berdasarkan posisi lokasi pusat gempa bumi dan kedalaman, maka kejadian gempa bumi tersebut diakibatkan oleh aktivitas zona penunjaman atau subduksi,” tuturnya.
Wafid mengatakan, berdasarkan Data Badan Geologi mengungkapkan bahwa sebaran permukiman penduduk yang terlanda guncangan gempa bumi sebagian besar terletak pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa bumi menengah dan tinggi.
“Kejadian gempa bumi ini tidak berpotensi menyebabkan tsunami dan tidak diikuti oleh bahaya ikutan, seperti retakan tanah, penurunan lahan, likuefaksi, dan longsoran,” tandas Wafid.
Editor : Denis Febrian