SUKABUMIUPDATE.com - Catalyst Policy Works meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera merumuskan aturan turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 dengan berpedoman pada prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum dan keadilan tarif.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengatakan, aturan turunan terkait putusan "Kuota Hangus" MK itu perlu dirumuskan secara seimbang dan proporsional oleh Komdigi sehingga hak konsumen tidak saja terlindungi, tetapi operator juga masih bisa menyediakan layanan yang terjangkau.
Ia menegaskan putusan MK tidak boleh ditafirkan secara sederhana, sebatas sebatas larangan terhadap seluruh skema kuota hangus.
"Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen," kata Wahyudi dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Aturan Masa Aktif Kuota Internet
Wahyudi menguraikan titik tekan putusan MK adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover - skema di mana kuota internet sisa masih bisa digunakan di periode berikutnya.
Pertimbangan hukum MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam, tetapi dapat diwujudkan melalui paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan pelanggan.
"Pada praktiknya, seluruh operator seluler sebenarnya telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan bagi pelanggan," ujarnya.
Ke depannya, menurut Wahyudi, operator harus juga menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang jelas, notifikasi yang memadai, dan perlindungan konsumen yang wajar.
"Pendekatan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih layanan yang sesuai, sekaligus menjaga agar layanan telekomunikasi tetap terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan," tekan dia.
Opsi paket rollover dan non-rollover penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan.
Apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa batasan yang proporsional, akumulasi sisa kuota dapat meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan. Sementara untuk menjaga kualitas layanan, operator perlu menambah kapasitas melalui penambahan spektrum frekuensi atau pembangunan infrastruktur jaringan.
"Spektrum tidak selalu tersedia dan pengadaannya membutuhkan biaya yang besar. Selain juga, penambahan infrastruktur jaringan juga membutuhkan investasi dengan nilai signifikan. Konsekuensinya, tambahan biaya tersebut dapat memengaruhi harga layanan yang dibayar konsumen," ungkap Wahyudi.
"Sebaliknya, apabila kapasitas tidak ditingkatkan, terdapat risiko kepadatan jaringan yang dapat menurunkan kualitas layanan bagi pelanggan, sehingga akses pengguna—konsumen juga dapat terganggu," tambahnya.
Baca Juga: Istana Tanggapi Survei Kepuasan Publik atas Kinerja Presiden Prabowo yang Turun Drastis
Tak Sesederhana Kuota Hangus
Lebih lanjut Wahyudi menuturkan, inti putusan MK bukan sekadar soal masa aktif paket data, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan pengguna dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi.
"Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK menilai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari manfaat layanan yang menjadi hak pengguna. Oleh karenanya, penyelenggara diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan," tuturnya.
Sebagai implikasi dari putusan ini, pengaturan tarif telekomunikasi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna, agar tetap aktif dan dapat digunakan.
"Intinya putusan ini menghendaki agar pengaturan tarif telekomunikasi dan desain layanan memperhatikan perlindungan terhadap sisa kuota pengguna, yang dapat diwujudkan melalui penyediaan pilihan layanan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan. Penyesuaian implementasi selanjutnya akan bergantung pada pengaturan teknis yang ditetapkan pemerintah dan regulator," kata Wahyudi.
Oleh karenanya, lanjut Wahyudi, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi perlu menyesuaikan regulasi, kontrak layanan, syarat dan ketentuan paket, serta mekanisme informasi kepada konsumen agar pelaksanaan layanan selaras dengan putusan ini.
"Bagi konsumen sendiri, putusan ini dapat memperkuat hak pengguna untuk memperoleh layanan yang adil, transparan, dan tidak merugikan. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai karakteristik produk yang dipilih. termasuk masa aktif paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan Pemerintah dan regulator," jelasnya.
Wahyudi menegaskan, putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
"Lebih jauh, Catalyst mendorong implementasi putusan ini dilakukan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. Perlindungan sisa kuota tidak boleh dipersempit menjadi sekadar fitur tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari standar minimum layanan telekomunikasi yang adil, akuntabel, dan mudah diawasi," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Catalyst merekomendasikan sejumlah hal berikut ini:
- Pemerintah dan regulator perlu segera menerbitkan atau merevisi aturan pelaksana mengenai formula tarif, standar informasi paket, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan kepatuhan operator, serta batas waktu implementasi yang jelas dan dapat dipantau publik.
- Pemerintah dan regulator perlu menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota, termasuk kewajiban transparansi informasi, pilihan perpanjangan atau akumulasi kuota, batasan biaya tambahan yang wajar, mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian dari konsumen.
- Operator telekomunikasi perlu melakukan evaluasi terhadap desain produk dan layanan yang dimiliki untuk memastikan kesesuaiannya dengan Putusan MK serta pengaturan pelaksana yang akan ditetapkan Pemerintah, termasuk penyediaan pilihan layanan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
- Operator telekomunikasi perlu meninjau syarat dan ketentuan layanan, materi pemasaran, aplikasi pelanggan, dan kanal pengaduan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai masa aktif paket, informasi terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Publik dan konsumen perlu diperkuat kapasitas literasinya melalui serangkaian edukasi konsumen, berkaitan dengan hak atas sisa kuota, pilihan layanan yang tersedia, cara mengajukan keluhan, dan bentuk pemulihan yang dapat diminta apabila mengalami kerugian.
Editor : Denis Febrian