SUKABUMIUPDATE.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis informasi mengenai potensi kekeringan meteorologis di sejumlah wilayah di Jawa Barat pada Dasarian II untuk periode 11–20 September 2026. Dimana Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori Awas.
Berdasarkan peta infografis yang dibagikan BMKG, wilayah potensi kekeringan yang masuk kategori Siaga adalah Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, wilayah dengan kategori Awas meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten SuKabupatenumi, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Nasi Sebungkus Berdua, Kisah Lansia Sakit di Sukabumi yang Kini Tercatat di Desil 9
Lalu beberapa daerah yang tidak termasuk kedalam potensi wilayah kekeringan diantaranya Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Purwakarta, Bandung Barat, Cimahi, Kota Bandung, Cianjur, Kabupaten Bandung, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar.
BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak yang bisa terjadi seperti krisis air bersih, kekeringan di sektor pertanian, dan potensi kebakaran hutan dan lahan.
Di Kabupaten Sukabumi, dampak kemarau panjang mulai menyulitkan warga mendapatkan air bersih. Seperti di Kampung Jujuluk, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, warga bergantung pada air bersih bantuan,untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, PSSI Soroti Rivalitas Suporter dan Serukan Persaudaraan
Terbaru, 9.000 liter air bersih didistribusikan kepada warga yang mengalami keterbatasan pasokan air bersih pada Selasa (8/9/2026). Penyaluran dilakukan Pemerintah Kecamatan Cisolok bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi melalui Pos Palabuhanratu.
Lalu pada Minggu (6/9/2026), sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan bantuan distribusi air bersih setelah sebelumnya kesusahan mendapatkan air bersih.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri memang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku sejak 23 Juli hingga 30 September 2026, melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 300.2.1/Kep. 624-BPBD/2026.
Editor : Ikbal Juliansyah