Sukabumi Update

28 September 2026, Kuota Internet Gak Boleh Hangus Lagi: Tok Putusan MK

Ilustrasi AI. Kuota Internet (Sumber : copilot).

SUKABUMIUPDATE.com - Sisa kuota internet yang selama ini kerap hangus ketika masa aktif paket berakhir kini mendapat perlindungan hukum. Hari ini Senin (28/09/2026) merupakan batas akhir bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan merupakan hak milik konsumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 23 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," tulis dalam keterangan MK.

Baca Juga: Musim Mangga Tiba, Ini Manfaat Buah Mangga untuk Kesehatan yang Sayang Dilewatkan

Putusan ini berawal dari permohonan yang diajukan Didi Supandi seorang driver online dan Wahyu Triana Sari penjual online. Para pemohon mempersoalkan penghangusan sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen ketika masa aktif paket berakhir.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan yang memberikan keleluasaan kepada operator dalam menentukan tarif dan skema layanan berpotensi membuat konsumen kehilangan manfaat dari layanan yang telah dibayar di muka.

Mereka juga mempersoalkan belum adanya kewajiban yang secara tegas menjamin akumulasi (rollover) atau perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Perlindungan Sisa Kuota Diperjelas

Sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam rangka pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Cuaca Jabar 28 September 2026, Sukabumi Potensi Hujan di Siang Hari

Melalui aturan tersebut, operator dilarang menghilangkan sisa kuota pelanggan yang telah dibayarkan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Kemkomdigi juga mengatur sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan. Di antaranya akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan tidak hanya mendapatkan perlindungan atas sisa kuota, tetapi juga diberikan pilihan mekanisme layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut." ucap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Operator Wajib Laporkan Pemenuhan

Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut paling lambat 28 September 2026.

Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan. Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT