SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet bagi pelanggan oleh para operator seluler saat ini belum optimal.
Hal tersebut terungkap dalam evaluasi pelaporan bulan pertama yang digelar pemerintah usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa operator seluler tidak bisa hanya mengandalkan fitur notifikasi untuk melindungi hak konsumen.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar Denny dikutip dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca 3 Harian, BMKG: Sukabumi Waspada Hujan Sedang hingga Lebat
Menurut Denny, sejumlah operator memang telah memperluas penerapan paket dengan fitur rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai masih belum optimal karena bentuk perlindungannya baru sebatas pemberian notifikasi kepada pelanggan.
Pesan peringatan (notification) yang dikirim operator sebelum masa aktif habis bukanlah solusi konkret atas sisa data yang terlanjur hangus.
"Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," lanjutnya.
Rapor Implementasi Paket Rollover oleh Operator diantaranya adalah:
- XLSMART: telah menerapkan sistem rollover pada 92 dari 101 paket (9 paket masih notifikasi).
- Indosat: Baru menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket (71 paket masih notifikasi).
- Telkomsel: Baru menerapkan rollover pada 19 dari 95 paket (76 paket masih notifikasi).
Kemkomdigi kemudian menyoroti penundaan jadwal implementasi paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis, yang terpaksa diundur dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah mendesak agar kendala tersebut segera diselesaikan.
Baca Juga: Bantuan Bakal Cair Oktober - Desember 2026: Subsidi Upah Rp 900 Ribu Hingga Beras 10 Kg
Masyarakat yang merasa hak sisa kuotanya tidak terlindungi diimbau melapor melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159 atau melalui saluran resmi masing-masing operator.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatakan bahwa kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan merupakan hak milik konsumen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 23 Juli 2026.
Selanjutnya putusan tersebut diamini oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam rangka pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Diman kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut paling lambat 28 September 2026.
Sumber Komdigi
Editor : Ikbal Juliansyah