Sukabumi Update

3 Gambaran Kondisi Setelah Penerapan Kebijakan Pelonggaran Masker

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pelonggaran masker di area terbuka. Masyarakat yang berada di luar ruangan dan tidak dalam kondisi ramai boleh melepas masker.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Tjandra Yoga Aditama menyampaikan lima hal tentang kebijakan pelonggaran masker tersebut. "Pertama, memang kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai," kata Tjandra Yoga dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022. "Banyak negara juga sudah melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan."

Kedua, menurut dia, kebijakan pelonggaran masker perlu dimonitor dengan seksama. Caranya, dengan meningkatkan jumlah tes Covid-19 supaya dapat dievaluasi apabila terjadi kenaikan kasus. "Ketiga, perlu juga peningkatan pemeriksaan whole genome sequencing yang dapat mendeteksi apbaila ada varian baru atau sub-varian Omicron, seperti BA.4 dan BA.5 yang sudah terdeteksi di Singapura," ujarnya.

Keempat, Tjandra Yoga Aditama mengingatkan tiga kemungkinan skenario varian Covid-19 yang perlu diperhitungkan jika terjadi di bulan-bulan mendatang. Gambaran tiga kondisi setelah pemerintah melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka, antara lain:

1. Base scenario di mana memerlukan vaksinasi primer dan vaksinasi booster berulang

2. Best scenario di mana keadaan jadi jauh lebih ringan dari sekarang

3. Worst scenario dengan varian Covid-19 baru yang lebih mudah menyebar dan lebih parah, bahkan mungkin perlu penyesuaian vaksin.

"Tentu kita semua berharap yang terjadi adalah skenario satu dan dua, jangan sampai yang ketiga," ucapnya. Kelima, mengamati apa yang terjadi di New York, Amerika Serikat, yang sudah beberapa waktu lalu melongggarkan pemakaian masker, Tjandra Yoga Aditama menyampaikan tiga fenomena yang terjadi sehari-hari:

1. Di tempat terbuka di mana tidak perlu lagi pakai masker, ada sejumlah orang yang tetap memakai masker

2. Di ruangan tertutup, seperti kereta dan bus, wajib memakai masker. Begitu juga ruang publik dengan kondisi tertutup lainnya, misalkan restoran, tempat pertunjukan, dan lainnya.

3. Di banyak tempat tersedia tenda-tenda untuk melakukan tes PCR gratis. "Sesuatu yang baik kalau diterapkan juga di Indonesia," katanya.

Pada 16 Mei 2022, Otoritas Kesehatan New York, Amerika Serikat, menerbitkan kebijakan baru karena terjadi "high level of Covid-19 alert" berdasarkan jumlah kasus, jumlah pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit, dan keterisian ranjang di rumah sakit alias bed occupancy rate (BOR). Otoritas kesehatan mewajibkan setiap orang memakai masker di ruang publik tertutup.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI