Sukabumi Update

Kriteria dan Prosedur Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS

SUKABUMIUPDTAE.com - Untuk calon ibu yang sedang menanti kelahiran sang buah hati, pasti kerap kali dilanda rasa khawatir. Tidak hanya karena masalah kehamilan, biaya persalinan juga sering membuat tidak tenang.

Walaupun di Indonesia sendiri sudah ada BPJS, namun apakah semua jenis persalinan ditanggung oleh BPJS?

photoIlustrasi Ibu Hamil - (Freepik)</span

Melansir dari suara.com, pada umumnya, BPJS menanggung semua jenis persalinan, baik itu normal atau melalui operasi caesar. 

Namun dengan syarat, peserta sudah mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang berlaku. Lantas, apakah operasi caesar ditanggung BPJS?

Merangkum situs BPJS Kesehatan, biaya operasi caesar tidak menjadi tanggungan BPJS jika kondisi medis pasien dinyatakan bisa melahirkan secara normal.

Dalam hal ini, tentu saja bukan peserta BPJS atau JKN-KIS yang menentukan, melainkan dokter yang berkompeten di bidangnya.

Untuk informasi yang lebih jelas tentang prosedur itu, simak penjelasan di bawah ini:

Baca Juga :

1. Kartu BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

Peserta BPJS Kesehatan harus memegang kartu kepesertaan yang masih aktif, setidaknya hingga hari perkiraan lahir atau HPL. Jika kartu tidak aktif karena telat bayar, peserta harus membayar tunggakan iuran agar kartu bisa aktif kembali.

2. Membawa Surat Rujukan

Surat rujukan diberikan oleh dokter faskes tingkat 1. Surat ini biasanya berisi hasil pemeriksaan dengan indikasi medis yang membuat pasien tak bisa melahirkan secara normal.

Bagaimana dengan pasien yang kondisinya darurat? 

Dalam beberapa kasus, ada pasien yang mengalami situasi gawat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan. Jika kondisi ini terjadi, pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa surat rujukan. 

Kondisi Medis yang dianggap berisiko tinggi:

  • Janin kekurangan oksigen.
  • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
  • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
  • Kehamilan kembar.
  • Masalah pada plasenta.
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.

Rincian Biaya Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi caesar kelas 3: Rp 7.915.300
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 9.498.300
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 11.081.400 

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi caesar kelas 3: Rp 5.780.000
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 6.936.000
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 8.092.000 

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi caesar kelas 3: Rp 5.257.900
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 6.285.500
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 7.733.000

Demikian penjelasan tentang apakah operasi caesar ditanggung BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM | RIMA SULIASTINI

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI