Sukabumi Update

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup, Simak Daftar Lengkapnya!

(Ilustrasi) Obat sirup | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 32 obat sirup dari PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat sirup tersebut dipastikan tercemar dan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Rabu (7/12/2022), terdapat 32 obat yang dicabut izin edarnya karena mengandung EG dan DEG.

Adanya pencabutan ini setelah dilakukan investigasi oleh pihak BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan. Pihak BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Baca Juga: BPOM Umumkan Daftar 172 Obat Sirup yang Dapat Diedarkan Kembali

Berdasarkan penemuan BPOM, produk obat yang diproduksi PT REMS di Gresik, Jawa Timur, telah melebihi ambang batas aman asupan harian (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari atau setara dengan 0,1 persen.

Dalam hasil obat yang diperiksa, ditemukan kadar EG mencapai 33,46 persen. Sementara DEG 5,94 persen.

Oleh karena itu, pihak BPOM mencabut izin sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam. Selain itu, izin edar produk 32 obat sirup juga dicabut dari pasaran.

Untuk 32 daftar obat yang dilarang izin edarnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Pasiennya Hingga Luar Sukabumi, Mengintip Pengobatan Patah Tulang H. Opon Cicantayan

  1. Ambroxol HCl bentuk sirup kemasan 1 botol @60ml
  2. Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60ml
  3. Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1 Botol @60ml
  4. Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1 Botol @60ml
  5. Calortusin PE bentuk Sirup, kemasan Dus,1 Botol @60ml
  6. Cetirizine Hydrochloride bentuk Drops, kemasan Dus, 1 botol @10ml
  7. Cetirizine Hydrochloride bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
  8. Cetizine bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @10ml
  9. Cetizine bentuk Sirup, kemasan Dus, kemasan 1 Botol @60ml
  10. Cotrimoxazole bentuk Suspensi, kemasan Dus,1 Botol @60ml
  11. Dolorstan bentuk Suspensi, kemasan Dus, kemasan 1 Botol @60ml
  12. Domperidone Maleate bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @10ml
  13. Domperidone Maleate bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
  14. Fenpro bentuk Suspensi, kemasan Dus, 1 botol @60ml
  15. Ibuprofen bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
  16. Noze bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
  17. OBH Rama bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@100ml
  18. Paracetamol bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
  19. Paracetamol bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
  20. Pseudoephedrine HCl bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
  21. Ramadryl Atusin bentuk Sirup, kemasan Dus,1 Botol @60ml
  22. Ramadryl Expectorant bentuk Sirup, kemasan Dus,1 botol @60ml
  23. Ramagesic bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
  24. Ramagesic bentuk Sirup, kemasan Dus,Botol@ 60ml
  25. Ratrim bentuk Suspensi, kemasan Dus,Botol @ 60ml
  26. Remco Cough bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
  27. R-Zinc bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
  28. Sucralfate bentuk Suspensi, kemasan Botol @100ml
  29. Tera F bentuk Sirup, kemasan Dus, Botol @60 ml
  30. Tera PE bentuk Drops, kemasan Dus, Botol @15 ml
  31. Zinc Sulfate Monohydrate bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
  32. Zinc Sulfate Monohydrate Drops, kemasan Botol @60ml

Baca Juga: FDA Izinkan Pengobatan Pakai Kotoran Manusia untuk Cegah Kematian Penyakit Ini!

Dengan penemuan ini, pihak BPOM masih terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait penemuan produk sirup obat PT REMS. Selain itu, pihaknya juga akan terus memperbarui informasi terkait pengawasan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.


Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT