Sukabumi Update

Mengapa Ibu Hamil Dilarang Masuk Ruang Radiologi? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Hasil Pemeriksaan Sinar X Ruang Radiologi | Foto : Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Instalasi Radiologi Gedung Pusat Penunjang Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Sukabumi menjadi tempat pelaksanaan Soft Launching Alat Kesehatan MRI.

Alat Kesehatan ini berbentuk sejenis Kapsul Medis dengan nama Magnetic Resonance Imaging (MRI) Superconductive 1,5 Tesla, Rabu (14/12/2022).

Soft Launching Magnetic Resonance Imaging (MRI) Superconductive 1,5 Tesla, juga dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Hal tersebut diketahui dari momen yang dibagikan Official Akun Instagram @dokpimkotasukabumi, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: RSUD Syamsudin SH Sukabumi Launching MRI, Apakah Biaya Ditanggung BPJS?

Berbicara tentang MRI maka tentu hal tersebut menjadi bagian dari Instalasi Radiologi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Radiologi adalah ilmu pengobatan menggunakan sinar X (X-Ray) atau sinar radioaktif untuk mengetahui penyakit.

Tidak sembarang orang dapat memasuki ruangan radiologi, salah satunya ibu hamil.
Bahkan umumnya, ruangan radiologi di seluruh rumah sakit Indonesia memiliki peringatan tertentu yang ditujukan kepada ibu hamil.

Baca Juga: Kini, RSUD Sekarwangi Sukabumi Miliki Ruang Radiologi Dilengkapi Alat CT Scan

Mengutip dari laman resmi Rumah Sakit Betha Medika Sukabumi, ketika pergi ke Rumah sakit, peringatan yang dapat ditemukan sekitar ruangan radiologi (Rontgen) misalnya:

  • “BAHAYA RADIASI“
  • “WANITA HAMIL DILARANG MASUK“
  • “JIKA ANDA HAMIL BERITAHU PETUGAS“.

Bahkan saat ibu hamil terlanjur masuk ke ruangan radiologi sebagai pendamping pun, petugas medis juga akan bertanya:

  • "Mohon maaf, apakah ibu sudah menikah?"
  • "Mohon maaf, apakah ibu sedang dalam kondisi hamil?"

Pertanyaan tersebut diajukan guna memastikan apakah ibu hamil diperbolehkan untuk mendampingi atau tidak.

Baca Juga: Kini, RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Miliki Gedung Radiologi

Lantas, Mengapa Ibu Hamil Dilarang Masuk ke Ruangan Radiologi?

Berbicara mengenai radiologi, maka erat kaitannya dengan radiasi. Ruang radiologi dipakai salah satunya untuk melakukan proses rontgen atau sinar-X.

Sinar-X ini memiliki efek radiasi yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan bayi didalam kandungan. Oleh sebab itu, ibu hamil dilarang masuk ke dalam ruangan radiologi.

Sinar-X atau Rontgen merupakan pancaran gelombang elektromagnetik yang sejenis dengan gelombang radio, panas, cahaya, dan sinar ultraviolet (UV).

Akan tetapi panjang gelombang sinar-X ini sangat pendek sehingga memiliki kemampuan untuk menembus benda-benda.

Kemampuan sinar-X kemudian dimanfaatkan dalam dunia medis untuk proses pencitraan diagnostik, yaitu pemeriksaaan tertentu yang bertujuan untuk menghasilkan gambar tubuh manusia dengan tujuan diagnostik.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Tinjau Alat CT Scan di RSUD Palabuhanratu

Sinar-X atau rontgen akan dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan sesuai dengan keputusan dokter. Misalnya, saat anak mengalami batuk secara terus menerus dan diagnosis dokter menyatakan adanya infeksi paru-paru.

Dokter perlu memeriksa anak tersebut dengan cara rontgen toraks (chest x-rays) untuk mendapatkan foto di bagian toraks/dada.

Hasil rontgen toraks akan digunakan untuk memperkuat atau membuktikan diagnosis dokter sebelumnya.

Namun demikian, ketika dosis berlebihan, sinar-X justru menjadi bumerang karena dapat merusak berbagai organ, baik kerusakan ringan seperti kuku rapuh dan kebotakan hingga kerusakan mematikan seperti kanker.

Baca Juga: Radiasi Laptop Sebabkan Kanker? Simak Seputar Mitos dan Fakta Laptop Berikut

Diketahui, dampak radiasi terhadap janin yang dikandung ibu hamil pada prinsipnya tergantung pada 2 faktor utama, yaitu dosis radiasi yang diberikan dan tahap perkembangan janin.

1. Kandungan Minggu ke- ke-3 sampai dengan minggu ke-8

Fase pembentukan organ janin yang dikandung ibu hamil berada pada minggu ke-3 sampai dengan minggu ke-8 kehamilan.

Pada fase ini merupakan paparan radiasi dapat menyebabkan abortus dan cacat bawaan meskipun dosis yang diberikan sangat rendah (0,1 Gray atau 10 Rad).

Kelainan pada fase ini ditentukan oleh sistem organ yang sedang dibentuk saat radiasi terjadi.

2. Kandungan Minggu ke-8 sampai minggu ke-15

Fase pembentukan sistem saraf pusat janin terjadi pada usia minggu ke-8 sampai minggu ke-15 kehamilan.

Paparan radiasi pada usia ini dapat mempengaruhi kecerdasan (tingkat intelektual) janin yang dikandung. Dosis yang menyebabkan kondisi tersebut berada di angka > 30 Rad (0,3 Gray).

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Bahaya Kandungan Kimia dalam Sunscreen

3. Kandungan Minggu ke-16 dan seterusnya

Fase yang ketiga atau setelah minggu ke-16 ini, kekebalan janin meningkat terhadap paparan radiasi. Tetapi perlu diperhatikan untuk tetap tidak melebihi dosis tertentu.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa seiring bertambahnya usia kehamilan, resiko cacat pada janin akan semakin berkurang.

Cacat atau kelainan janin dapat timbul saat sinar-X (Rontgen) diberikan pada usia kehamilan kurang dari 4 bulan.

Akan tetapi, ada pengecualian pada ibu hamil dengan beberapa kondisi medis tertentu yang memerlukan pemeriksaan radiologi.

Saat kondisi darurat, ibu hamil yang melakukan rontgen dapat memakai pelindung khusus (Apron) di bagian perut.

Apron berfungsi sebagai pelindung agar ibu hamil lebih aman, tidak menimbulkan ionisasi sekaligus meredam efek radiasi.

Ibu juga wajib berkonsultasi dengan dokter jika ingin melakukan rontgen saat hamil.

Hal ini dikarenakan pemeriksaan radiologi harus berdasarkan keputusan dokter sehingga tidak dapat dilakukan tanpa diagnosis yang jelas.

Source: kasih-group.com

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT