Sukabumi Update

Keluarkan Edaran, Dinkes Kota Sukabumi Imbau Warga Tak Konsumsi Chiki Ngebul

(Foto Ilustrasi) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran larangan mengonsumsi Chiki Ngebul (Cikbul). | Foto: Unsplash

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi merespons langkah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang melanjutkan surat edaran Kementerian Kesehatan RI mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen. Ini dilakukan setelah adanya laporan diduga keracunan makanan Chiki Ngebul (Cikbul).

Mengutip situs Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, melalui Surat Edaran Nomor: SR. 01.07/111/5/67/2023, Kementerian Kesehatan RI meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus diduga keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wita Darmawanti mengatakan pekan lalu pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan seluruh makanan. Namun, munculnya kasus diduga keracunan Cikbul membuat Dinas Kesehatan menerbitkan edaran lebih khusus.

Baca Juga: Sederet Fakta Jajanan Chiki Ngebul, Ice Smoke Berbahaya Penyebab Keracunan

Edaran lebih khusus yang dimaksud Wita adalah larangan mengonsumsi makanan (Cikbul) tersebut. "Kami sudah membuat surat edaran itu, sekarang tinggal diedarkan. Ini juga masih lakukan asesmen sampai sejauh mana di Kota Sukabumi ada tempat yang menjual Cikbul," kata Wita pada Rabu (11/1/2023).

Menurut Wita, nitrogen cukup berbahaya bagi kesehatan anak-anak. Pasalnya, unsur kimia ini bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk kepentingan medis di rumah sakit. Meski begitu, penggunaan nitrogen di rumah sakit pun, kata Wita, harus ada pengawasan. "Intinya Cikbul itu jangan dikonsumsi," ujarnya.

"Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan terhadap sekolah karena itu tempat yang strategis untuk pedagang menjual Cikbul," imbuh Wita.

Hingga saat ini Wita menyebut di Kota Sukabumi belum ada laporan warga yang mengalami dugaan keracunan akibat Cikbul. "Kami juga akan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat seperti apa tindak lanjut yang harus dilakukan terkait Cikbul," kata dia.

Baca Juga: KLB Keracunan Cikbul, Dinkes Jabar Siapkan SE Kewaspadaan Makanan dengan Nitrogen

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana menyatakan kasus diduga keracunan Cikbul terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Menurut Nina, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi lonjakan kasus diduga keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan Ciki Nitrogen pada 15 November 2022.

Sementara pada 3 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien diduga keracunan Cikbul yang dirawat di RS Haji Jakarta Timur.

"Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan pemaparannya, terdapat 24 anak mengonsumsi Cikbul di periode yang sama, tujuh bergejala dan telah diobservasi di puskesmas, telah sembuh sejumlah enam orang dan telah pulang, satu orang dirujuk ke RS SMC Tasik dan telah pulang beberapa hari kemudian," katanya.

Kemudian di Kota Bekasi terdapat empat anak mengonsumsi Cikbul di periode yang sama, di mana tiga orang tidak bergejala sedangkan satu bergejala dan dirujuk hingga dilakukan operasi di RS Haji Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat Ryan Bayusantika mengatakan kemungkinan ada sisa nitrogen cair yang terminum. Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT