Sukabumi Update

Chiki Ngebul Makan Korban, Simak Bahaya Nitrogen Cair Pada Makanan

Ilustrasi chiki ngebul. | (Sumber : Youtube/@News4JAX The Local Station).

SUKABUMIUPDATE.com - Zaman sekarang jajanan anak-anak sangat unik dan bervariasi, seperti salah satu contohnya adalah chiki ngebul. Jajanan satu ini dapat menarik perhatian anak-anak dapat mengeluarkan asap.

Chiki ngebul merupakan jajanan viral yang bisa membuat mulut yang memakannya mengeluarkan asap. Nah, sensasi asap tersebut disinyalir berasal dari kandungan nitrogen cair.

Meskipun menjadi makanan yang menarik dan disukai anak-anak, ternyata dibalik itu semua chiki ngebul menyimpan bahaya keracunan.

Bahaya yang mengintai pada makanan tersebut pun menjadi sorotan. Bahkan, Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan setempat turut mengawasi dan membina produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.

Baca Juga: Daftar Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Chatting via WA Tanpa Internet

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan hingga menerbitkan surat edaran untuk merespon fenomena seorang anak keracunan makanan jajanan Chiki Ngebul. Surat edaran tersebut terbit pada 6 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu.

Berkaitan dengan hal tersebut, dilansir dari Suara.com, berikut ini sederet bahaya nitrogen cair selengkapnya.

Keracunan Makanan dan Luka Bakar

Kementerian Kesehatan menyampaikan beberapa kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan jajanan Chiki ngebul. Salah satunya yakni seorang anak yang mengonsumsi es asap di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo.

Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet

Selain kasus tersebut, ada pula laporan dari UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya terkait KLB Keracunan Makanan sebanyak 23 kasus orang pada 19 November 2022. Salah satu di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala muncul setelah mengonsumsi Chiki Ngebul.

Berikutnya, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima seorang pasien lelaki berusia 4,2 tahun. Sang pasien datang dengan keluhan nyeri di bagian perut setelah mengonsumsi Chiki Ngebul pada 21 Desember 2022.

Radang Dingin dan Kesulitan Bernafas

Mengutip dari laman resmi Kemenkes, bahaya nitrogen cair yang dikonsumsi juga dapat menyebabkan radang dingin terutama di jaringan lunak seperti kulit.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Bismillah Kunikahi Suamimu’ Akan Segera Tayang di Bioskop

Selain itu, bahaya nitrogen cair berikutnya adalah adanya keadaan sulit bernafas. Pasalnya, uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses dengan nitrogen cair itu berbahaya jika terlalu banyak dihirup.

Kerusakan Organ Internal Tubuh

Kementerian kesehatan menyampaikan bahwa mengonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan mampu menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar. Pasalnya, suhu yang sangat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Namun tak hanya itu, ternyata kasus terparah yang muncul yakni ice smoke justru memicu kerusakan internal organ tubuh.

Baca Juga: Pernah Lewat Sini? Jembatan Legend Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi

Kemenkes juga meminta edukasi kepada pelaku usaha dan pihak terkait agar memahami bahaya nitrogen cair terhadap makanan cepat saji.

Tak berhenti di situ, Kementerian Kesehatan juga tidak merekomendasikan tempat pengelolaan pangan selain restoran memakai nitrogen cair terhadap makanan siap saji yang dijual. Jika terjadi keracunan makanan karenanya, Tim Gerak Cepat akan melakukan investigasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Dalam surat edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 disebutkan jika nitrogen cair adalah cairan jernih, tidak berwarna, tidak berbau sehingga tidak akan merubah rasa. Diingatkan juga penggunaan nitrogen cair harus sesuai SOP agar tidak menyebabkan keracunan, kebakaran hingga kerusakan organ tubuh.

Baca Juga: Kabar Duka, Iis Piska Pedangdut Era 80-an Tewas Tercebur ke Dalam Sumur

Sehingga lewat surat edaran itu, salah satu poinnya menyebutkan tidak sembarangan tempat bisa menyajikan makanan dengan nitrogen cair.

"Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual," terang surat edaran Kemenkes yang ditandatangani Direktur Jenderal P2P Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Sumber: Suara.com (Annisa Fianni Sisma)

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT