Sukabumi Update

Vaksin Booster Kedua Gratis, Tapi Menkes Bilang yang Berbayar akan Diterapkan

(Foto Ilustrasi) Pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sampai hari ini masih digratiskan. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sampai hari ini masih digratiskan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin booster kedua diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan dapat vaksinasi booster pertama.

"Bisa cek tiket di PeduliLindungi” kata Budi Gunadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2022, dikutip dari tempo.co.

Meski demikian, Budi membuka peluang untuk menghadirkan vaksin berbayar. Menurut dia, opsi berbayar ini masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. "Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir," kata dia.

Lebih lanjut, Menkes Budi menegaskan pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Upaya ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Baca Juga: Cek Jadwalnya, Dinkes Kota Sukabumi Layani Warga Vaksinasi Booster Kedua

Budi memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri. Selain itu, Budi juga menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

"Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat," kata Budi Gunadi.

Budi juga menyebut 2023 ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kementerian Kesehatan pun sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19. Menurut dia, Covid-19 bisa masuk kategori infeksi biasa kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria.

"Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," kata Menkes Budi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT