Sukabumi Update

Syarat Baru Naik Kereta Usai Aplikasi PeduliLindungi Diganti SatuSehat, Cek di Sini!

Ilustrasi. Perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile tidak terlalu berdampak pada syarat baru naik kereta api | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Untuk Anda yang sering bepergian menggunakan transportasi kereta api sebaiknya menyimak syarat baru naik kereta api menyusul digantinya aplikasi PEduliLindungi dengan aplikasi SatuSehat.

Aplikasi PeduliLindungi resmi dirubah menjadi aplikasi SatuSehat Mobile mulai 1 Maret 2023, namun masih masih akan memiliki fitur PeduliLindungi di dalamnya.

Bagi Anda yang telah menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelumnya, hanya perlu memperbarui aplikasi melalui Play Store maupun App Store. Migrasi yang terjadi dengan aplikasi ini tak terlalu mempengaruhi syarat baru naik kereta api.

Melansir dari Suara.com, dalam keterangan resminya, Kamis (2/3/2023), VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, proses boarding penumpang terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.

Baca Juga: Mulai 1 Maret PeduliLindungi Akan Berubah Jadi SatuSehat, Cek Fitur di Dalamnya

Hal tersebut karena status vaksin penumpang tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” ujar Joni.

Pihak KAI sendiri telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Sehingga data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 7 Fakta Bunga Wijaya Kusuma, Bunga Hias yang dijuluki ‘Ratu Malam’

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh


1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Daftar Harga Jeep Rubicon Bekas dan Baru 2023, Mobil yang Viral di Media Sosial

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sumber: Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni

https://www.suara.com/news/2023/03/02/153423/syarat-baru-naik-kereta-aplikasi-pedulilindungi-hilang-diganti-satusehat?page=1

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT