Sukabumi Update

IDAI Ungkap Bahaya Bawa Bayi Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Ilustrasi. IDAI Ungkap Bahaya Bawa Bayi Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor (Sumber : via motorplus)

SUKABUMIUPDATE.com - Sepeda motor merupakan salah satu transportasi yang kerap kali digunakan untuk pergi mudik lebaran.

Namun, untuk orang tua yang memiliki bayi di bawah usia dua tahun jangan pernah membawa bayi mudik menggunakan sepeda motor karena berbahaya. Hal tersebut juga dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Satgas Perlindungan anak IDAI dr. Hari Wahyu Nugroho, Sp.A(K)., mengatakan jika bepergian menggunakan motor saat mudik lebaran selama berjam-jam, dapat berisiko untuk kesehatan bayi.

Baca Juga: Kisah Lukman Sardi Jadi Murtad Setelah Pulang Umrah: Merasa Dapat Hidayah

"Anak di bawah 2 tahun tidak boleh diajak berboncengan dengan roda dua di jalan raya," kata dokter Hari saat konferensi pers virtual IDAI, Selasa 4 April 2023, seperti melansir dari Suara.com

Secara regulasi berkendara, memang tidak ada aturan mengenai larangan membawa bayi saat berkendara dengan motor.

Tetapi, lanjut dokter Hari, bayi usia 0 sampai 12 bulan sebenarnya belum memiliki sistem motorik yang kuat. Selain itu, sistem imunnya juga masih rendah.  

"Menurut saya, dari pertimbangan perkembangan motorik, seharusnya sampai usia 2 tahun memang sebaiknya tidak boleh untuk dibawa dengan menggunakan sepeda motor apabila memang dia berada di jalan raya," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa dari secara sudut pandang kesehatan memaksa mudik dengan motor dan membawa bayi sama sekali tidak aman. 

Dari perkembangan motorik bayi di bawah 1 tahun, belum bisa berjalan dengan lancar juga kemampuan genggaman tangannya belum kuat. 

"Pegangan yang kuat itu baru di sekitar 14 bulan, bagaimana dia bisa memfiksasi dirinya," ujarnya.

Selain itu, mudik dengan motor yang kemungkinan memakan waktu berjam-jam juga berisiko membuat bayi kedinginan hingga bisa hipotermia.

Sehingga mudik dengan mobil dinilai lebih aman bagi bayi, asalkan anak diletakan di car seat atau kursi pengaman anak. 

Sayangnya, dokter Hari juga menilai kalau menggunakan car seat juga belum menjadi kebiasaan oleh masyarakat Indonesia. 

Padahal, anak di bawah 10 tahun belum bisa menggunakan seat belt orang dewasa yang terpasang di mobil.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT