Sukabumi Update

Update BPOM: 39 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Bisa untuk Anak-Anak dan Dewasa

Ilustrasi. Update BPOM: 39 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Bisa untuk Anak-Anak dan Dewasa (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi. Ini terkait dengan kasus ginjal akut yang belakangan membuat masyarakat khawatir.

Terbaru, sebanyak 39 obat sirop Holi Pharma telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Asperger: Pengidap Disabilitas yang Cerdas, Termasuk Autis?

Syarifah Novayanti, Direktur Holi Pharma, sebagai perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup untuk anak dan dewasa memberikan apresiasi dan menyambut positif langkah cepat BPOM dalam melakukan penelitian sekaligus merilis daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.

"Kini masyarakat bisa merasa tenang mengonsumsi obat sirup dikarenakan adanya surat dan lampiran yang dikeluarkan oleh BPOM RI," ujar dia dalam siaran pers, dikutip via Suara.com, Minggu (11/6/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM diantaranya Cotrimoxazole, Gitri, Amoxicillin Trihydrate, Amoxicillin Trihydrate Forte, Holimox, Holimox Forte, Cefadroxil Monohydrate, Cefadroxil Monohydrate Forte, Lifadrox, Lifadrox Forte, Eritromycin, Phylocin, hingga OBH.

Kemudian, Pyrantel Pamoat, Procurma 60 ml, Procurma 120 ml, Procurma Plus 60 ml, Procurma Plus 100 ml, Libebi Cough, Paracetamol, Holidon, Insic, Ambroxol, Holizinc, Zinc, Licidal, Ibuprofen, Ibuprofen Forte, Albendazole, Combritrin, Cetirizin, Chloramphenicol, Holicos, Holidryl 100 ml, Holidryl 60 ml, Holimicetine, Insic Forte, Lipepsa, dan Sucralfate.

Baca Juga: Misteri Saranjana: Kota Gaib di Indonesia yang Tidak Tercatat Peta, Dihuni Jin?

Syarifah juga menambahkan bahwa dengan dirilisnya obat sirop Holi Pharma, pihaknya siap untuk kembali mengedarkan obat sirup untuk anak-anak dan dewasa. 

"Kami berharap masyarakat, dokter, dan apoteker tidak ragu dan takut dalam menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan obat sirop sesuai dengan aturan pakai dan resep dokter,” tegas Syarifah.

Seperti diketahui, setelah kasus gagal ginjal akut anak yang sempat menimbulkan ketakutan, banyak masyarakat khawatir memberikan obat sirup penurun demam. Hasilnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus mengeluarkan rilis nama-nama obat sirup yang aman dikonsumsi. 

Baca Juga: Dokter Kita: 9 Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Sukabumi

Pernyataan dari BPOM ini tentu saja dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi obat sirup yang dipastikan sudah terbebas dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sumber: Suara.com

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT