Sukabumi Update

BPOM Rilis Daftar Obat Tradisional Berbahaya, Kenali Ciri Obat Berbahaya dan Ilegal

Ilustrasi. Berikut ciri-ciri obat tradisional berbahaya yang perlu diketahui untuk menghindarinya (Sumber : pixabay.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini peredaran obat tradisional berbahaya dan ilegal masih masih terjadi. Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional yang berbahaya dan dinilai ilegal.

Beberapa obat yang masuk daftar berbahaya menurut BPOM adalah sebagai berikut.

  1. Tawon Klanceng
  2. Montalin
  3. Wantong
  4. Xian Ling
  5. Gelantik Sari Manggis
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang
  8. Minyak Lintah Papua

Obat-obat tersebut dinyatakan oleh BPOM terdapat indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan tindak pidana. Kandungan kimia yang ada di dalam obat-obat tersebut juga dapat memicu reaksi yang beragam, dan dikhawatirkan dapat menjadi penyebab gangguan kesehatan lebih serius.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Tentu saja, penilaian BPOM ini menggunakan standar yang jelas, demi dapat menjamin produk obat dan makanan yang beredar aman dikonsumsi.

Melansir dari suara.com, untuk mengenali ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal, berikut Ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal.

Untuk mengenali ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal sebenarnya bukan hal sulit. Setiap obat yang resmi dan telah diuji secara profesional, akan memiliki izin edar dan sertifikasi khusus yang biasanya dicantumkan pada kemasan obat. Jika tidak terdapat cap atau sertifikasi apapun, maka bisa menjadi indikasi obat tersebut ilegal.

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Konsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula Untuk Kesehatan

Kemudian, adanya klaim yang sangat berlebihan dan cenderung tidak masuk akal. Klaim ini banyak disematkan pada obat stamina pria, yang mengatakan dapat bertahan hingga 24 jam diranjang. Meski menjadi bagian dari strategi promosi, tapi klaim ini jelas menyesatkan.

BPOM sendiri tidak pernah memberikan izin klaim berlebihan pada obat yang diedarkan di pasar. Jadi jika terdapat klaim berlebihan seperti ini, bisa jadi obat tersebut juga termasuk golongan yang berbahaya dan ilegal.

Tidak dapat ditemukan di apotek resmi, menjadi indikasi selanjutnya bahwa produk obat-obatan ini ilegal dan berbahaya. Idealnya, obat yang telah disertifikasi oleh BPOM dapat diedarkan di apotek.

Namun ketika Anda tidak bisa menemukannya di toko obat resmi dan tidak ada keterangan dari penjual bahwa obat ini sudah memiliki izin edar, sebaiknya urungkan niat untuk membeli obat tersebut.

Baca Juga: 10 Kebiasaan yang Bisa Membantu Menjadikan Hubungan Awet

Itu tadi beberapa ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal yang bisa disampaikan dalam artikel kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan apotek atau dokter kepercayaan Anda terkait urusan ini.

Sumber: Suara.com/I Made Rendika Ardian

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT