SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah nyata dalam melindungi anak-anak dari ancaman kesehatan akibat Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pembatasan masif terhadap iklan baliho minuman manis di ruang publik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengintervensi promosi produk tidak sehat tersebut.
“Melalui instrumen Peraturan Daerah Ketertiban Umum,” ujar Jasra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).
Jasra mengatakan intervensi juga dapat dilakukan dengan mendesak industri minuman manis dalam kemasan supaya berkomitmen melakukan formulasi ulang terhadap produk sesuai standar kesehatan nasional.
“Kami juga mendorong (pemerintah) mengintegrasikan edukasi kesehatan mengenai bahaya MBDK ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat,” ucap Jasra.
Baca Juga: KPK Usulkan Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Dasar Kajian dan Alasannya
Menurutnya, pencegahan lewat edukasi dan larangan iklan di ruang publik terhadap minuman manis penting dilakukan. Terlebih kandungan gula yang ada di minuman manis sebesar 25 hingga 30 gram melampaui batas aman konsumsi harian anak, yakni 24 gram.
“Makanan dan minuman (manis) dirancang dengan visual yang sangat menarik bagi anak-anak,” ucapnya.
Jasra menuturkan masifnya produksi dan konsumsi terhadap minuman manis ini telah mempengaruhi perilaku keseharian anak. Dia berujar anak yang kecanduan rasa manis ala pabrikan cenderung kehilangan kepekaan rasa dan akan menolak asupan makanan lain yang lebih sehat.
Berdasarkan datanya, sebanyak 68,1 persen rumah tangga di Indonesia yang mengonsumsi minuman manis menyebabkan kontribusi yang besar terhadap beban anggaran BPJS Kesehatan akibat tingginya penyakit tak menular. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat sebanyak 50 persen anak usia 3 sampai 14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap harinya.
Baca Juga: 22 Tahun Menunggu, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR di Hari Kartini
Jasra mengatakan kebiasaan itu telah membawa dampak serius. Sebanyak 7 dari 100 anak mengalami obesitas akibat rutin mengonsumsi minuman manis dalam kemasan. Sebanyak 1 dari 4 remaja juga menderita anemia serta 47 persen anak memiliki masalah gigi berlubang yang penanganannya seringkali terhambat oleh keterbatasan sarana medis dasar.
KPAI juga mendesak pemerintah untuk segera menerapkan pengenaan cukai terhadap produk minuman manis dalam kemasan. Menurut dia, implementasi cukai ini perlu dinaikkan hingga 20 persen agar dapat menekan 1,3 juta angka kematian dalam sepuluh tahun ke depan.
“Cukai bukan sekadar instrumen fiskal melainkan bentuk investasi wajib untuk perlindungan sumber daya manusia masa depan,” ucapnya.
Jasra mengatakan KPAI bakal segera menyusun dokumen rekomendasi strategis berbasis bukti yang akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat tindakan nyata memerangi masifnya minuman manis dalam kemasan. Termasuk membentuk Tim Kelompok Kerja MBDK yang diperkuat dengan surat keputusan resmi guna mengawal advokasi kebijakan ini.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian