SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap dua anak korban tindak kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Surade pada Kamis (11/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penanganan hukum berlangsung.
Tim DP3A bersama staf dari Kecamatan Surade, pertama kali mendatangi lokasi pengungsian anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Waluran. Korban diketahui merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Surade.
Baca Juga: Evaluasi Mandiri KLA 2026: Kabupaten Sukabumi Raih Nilai 886,33, Potensi Raih Predikat Utama
Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarganya, sekaligus melakukan asesmen untuk menentukan langkah pendampingan lanjutan yang diperlukan guna membantu pemulihan kondisi korban.
Setelah dari Waluran, rombongan DP3A melanjutkan kunjungan ke Kecamatan Surade. Di lokasi tersebut, petugas menemui seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang menjadi korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pedagang ikan mas keliling.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Selatan, Wulandari, mengatakan pihaknya memiliki tugas memberikan perlindungan serta pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca Juga: Siswi SD Gagal OSN Akibat Listrik Padam, Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Minta PLN Beri Penjelasan
"Sebagai bagian dari tugas perlindungan perempuan dan anak, kami terus berupaya melakukan pencegahan sekaligus penanganan terhadap korban kekerasan. Tentunya kami berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kabupaten Sukabumi," ujar Wulandari kepada Sukabumiupdate.com.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk, baik secara langsung maupun tidak langsung tentunya disertai data, akan ditindaklanjuti dengan pendampingan sesuai kebutuhan korban. "Warga yang mengalami musibah kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami layani. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan masyarakat semakin berani melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan," katanya.
Selain bertemu dengan korban dan keluarga, DP3A juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan yang optimal, termasuk pendampingan psikologis, sosial, dan hukum.
Baca Juga: KDMP Kebonpedes Sukabumi di Lapangan Sekolah, Kepsek dan Kades Beri Penjelasan
DP3A menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian serius. Pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan agar kondisi psikologis korban dapat pulih serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mendorong penanganan kasus secara tuntas.
Saat ini, kedua korban masih berada dalam pendampingan keluarga dan instansi terkait sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. (adv)
Editor : Fitriansyah