SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyediakan layanan hotline untuk membantu masyarakat yang mengalami kebingungan akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengatakan penyediaan hotline tersebut merupakan bentuk respons terhadap dampak penonaktifan kepesertaan BPJS yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, saat itu banyak warga yang tiba-tiba mengetahui status kepesertaan BPJS mereka tidak lagi aktif dan tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan.
"Saya waktu itu kan sikap responsif saya terhadap salah satunya dampak dari penonaktifan BPJS itu. Jadi setidaknya hotline itu akan meng-guide, ini ke siapa, bagaimana. Kan masyarakat bingung," kata Masykur, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang sebelumnya memiliki jaminan kesehatan aktif mendadak harus menghadapi kondisi berbeda ketika status kepesertaannya dinonaktifkan.
Baca Juga: Target UHC 80 Persen, Kadinkes Kabupaten Sukabumi Ungkap Dampak Penonaktifan JKN
Karena itu, Dinkes Kabupaten Sukabumi menyediakan layanan hotline menggunakan nomor pribadinya untuk membantu memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat.
"Waktu itu masyarakat bingung, tiba-tiba dinonaktifkan harus bagaimana. Makanya kita menyediakan hotline nomor pribadi itu, nomor saya, untuk bisa membantu masyarakat yang kebingungan tadi," ujarnya.
Masykur mengungkapkan, keluhan yang paling banyak diterima dari masyarakat berkaitan dengan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, masyarakat merasa keberatan karena sebelumnya memiliki jaminan kesehatan aktif, namun kemudian berubah menjadi tidak aktif tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Yang dikeluhkan banyak tadi penonaktifan. Karena mereka asalnya aktif jadi tidak aktif, tapi tidak dikasih tahu dulu," katanya.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kondisi saat harus berobat menggunakan biaya umum karena status kepesertaan jaminan kesehatannya tidak lagi aktif.
"Mereka enggak mau ketika punya jaminan jadi tidak aktif harus membayar umum," lanjutnya.
Terkait mekanisme layanan hotline, Masykur mengatakan masyarakat cukup menghubungi nomor yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi dan arahan.
Ia menyebutkan, pada saat awal layanan dibuka, jumlah masyarakat yang menghubungi hotline tersebut mencapai hampir ratusan orang setiap hari.
"Iya, waktu itu kan hampir ratusan setiap hari," ujarnya.
Meski demikian, Masykur menjelaskan bahwa untuk persoalan yang menjadi kewenangan Dinas Sosial, masyarakat tetap diarahkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Adapun nomor hotline yang disediakan Dinkes Kabupaten Sukabumi adalah 085775211755. (adv)
Editor : Denis Febrian