SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya peredaran dua obat palsu, yakni Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut diketahui tidak mencantumkan nomor izin edar pada kemasannya. Setelah dilakukan penelusuran dalam basis data BPOM, dipastikan bahwa Codrela maupun Trivam Fliege tidak terdaftar secara resmi di BPOM.
Temuan produk palsu dan ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM, baik pada jalur distribusi secara luring maupun melalui berbagai platform penjualan daring.
Codrela merupakan obat palsu yang ditemukan di salah satu sarana distribusi di wilayah Jawa Timur berdasarkan hasil pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM setempat.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan memastikan bahwa Codrela merupakan produk palsu. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada informasi yang tercantum di label kemasan.
Baca Juga: Pencarian Bocah 5 Tahun Dihentikan Sementara, Polisi Belum Pastikan Korban Tenggelam
”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (03/07/2026).
Taruna Ikrar menjelaskan, obat palsu lainnya, yakni Trivam Fliege, ditemukan melalui pengawasan terhadap sarana penjualan daring, terutama di marketplace. Produk tersebut mengklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg. Obat ini diketahui disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran pada korbannya.
Ia menambahkan, dalam praktik medis, propofol merupakan anestetik umum intravena yang digunakan untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum, serta sebagai obat sedasi dalam berbagai prosedur medis maupun perawatan intensif. "Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," tegasnya.
Menindaklanjuti kedua temuan tersebut, BPOM terus melakukan berbagai langkah, mulai dari pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, hingga penyidikan guna mengungkap sumber serta pihak yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu tersebut. Selain itu, BPOM juga memperkuat pengawasan di ruang digital melalui patroli siber.
Baca Juga: Bukan Untung Malah Buntung, Warga Tegalbuleud Diduga Jadi Korban Aplikasi Investasi Bodong
Selama periode 2023 hingga Maret 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu. Seluruh hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengajukan rekomendasi penurunan (takedown) terhadap tautan maupun konten yang mempromosikan produk palsu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait.
Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, BPOM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan pada 30 Oktober 2025. Operasi tersebut berhasil membongkar gudang farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta Barat. Dari penindakan yang memiliki total nilai keekonomian mencapai Rp2,74 miliar itu, BPOM menyita berbagai barang bukti, termasuk Trivam (Propofol) ilegal.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” imbau Kepala BPOM.
Baca Juga: 17 Paket Sabu Disita di Gunung Puyuh, Polisi Buru Pemasok Berinisial MF
Selain itu, Kepala BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi obat. Masyarakat diminta memastikan obat diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek. Untuk pembelian secara daring, transaksi hanya disarankan dilakukan melalui penyelenggara yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau platform yang telah bermitra dengan PSEF.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Selain itu, legalitas produk dapat dipastikan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun laman cekbpom.pom.go.id sebelum melakukan pembelian atau penggunaan obat.
Sumber: BPOM
Editor : Ikbal Juliansyah