Sukabumi Update

BPJS PBI Sukabumi Dibenahi, Pemkab Ungkap Data 425 Ribu Peserta dan Beban Iuran Rp155 M

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. (Sumber : Dokpim)

SUKABUMIUPDATE.com - Ramainya soal penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi akhirnya direspons pemerintah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk menghilangkan penerima manfaat, melainkan langkah penataan agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran di tengah penyesuaian anggaran.

"Jadi ada orang-orang yang seharusnya tidak dapat, malahan dapat. Ada orang yang seharusnya dapat, malahan tidak dapat, karena yang tadi desil," kata Ade kepada sukabumiupdate.com, pada Jumat (2/10/2026).

Guna memastikan data penerima manfaat sesuai kondisi sebenarnya, Pemkab Sukabumi menugaskan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial serta BPJS untuk melakukan rekonsiliasi data.

Menurut Ade, hasil rekonsiliasi nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui masyarakat yang benar-benar perlu mendapatkan bantuan.

Selain itu, Pemkab Sukabumi meminta para camat mendorong pengurusan surat kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Diduga Tawuran, 4 Pelajar Asal Parungkuda Ditemukan Terluka di Ciheulang Tonggoh Sukabumi

"Yang keduanya, ternyata saya udah minta ke para camat sekarang sudah dibuatkan surat edarannya, tolong yang meninggal itu dibuat surat kematiannya," ujarnya.

Ade melanjutkan bahwa masih terdapat warga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki surat kematian. Bahkan, dalam satu desa jumlahnya disebut hampir mencapai 600 orang.

"Sekarang surat kematian itu tidak ada. Ternyata satu desa itu kemarin udah hampir 600 orang, bayangin. Jadi hemat kita, inilah yang mungkin di dalamnya masih dibayar BPJS," katanya.

Oleh karenanya, Ade mengatakan hal itu akan ditelusuri agar penerima manfaat dapat tepat sasaran. "Padahal orangnya sudah tidak ada. Makanya kita akan telusuri supaya tepat sasaran," sambungnya.

Ade juga mengungkapkan kondisi pembiayaan BPJS yang menjadi kewajiban Pemkab Sukabumi. Ia menyebut kewajiban pemerintah daerah untuk BPJS dalam satu tahun berada di angka Rp155 miliar. Sementara anggaran yang biasanya disiapkan Pemkab Sukabumi berada di kisaran Rp120 miliar.

Baca Juga: 100 Becak Listrik Kiriman Prabowo Siap Meluncur ke Destinasi Wisata Sukabumi

"Jadi intinya gitu, kita kewajiban 1 tahun itu di angka 155 miliar. Kita biasanya menyiapkan di angka 120-an," ujar Ade.

Menurutnya, terdapat sekitar Rp76 miliar yang sebelumnya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, pada tahun ini bantuan tersebut tidak lagi tersedia.

"Yang 76 itu biasanya dibantu provinsi, sekarang provinsi enggak. Jadi kewajiban kitalah untuk itu," katanya.

Ade mengatakan kondisi tersebut baru terjadi pada tahun ini. Ia menyebut hal itu berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengutamakan infrastruktur.

"Baru tahun ini, karena mungkin Pak Gubernur beserta jajaran diutamakan ke arah infrastruktur yang ini," ujarnya.

Untuk menyikapi persoalan tersebut, Ade mengatakan pihaknya meminta para kepala perangkat daerah melakukan sinkronisasi data.

Baca Juga: Lolos ke Final, Justin Hubner Minta Kritik terhadap John Herdman Tak Berlebihan

"Solusinya, makanya tadi saya menugaskan untuk para kepala perangkat daerah untuk sinkron data," katanya.

Ade menegaskan kewajiban tersebut tetap harus dibayarkan. "Kalau keringanan kan kewajiban hutang harus dibayar, tapi kalau tidak kebayar juga kan sama-sama uang negara ya, makanya ada pengaturannya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah peserta yang berpotensi terdampak penonaktifan, Ade menyebut angka dari pemerintah daerah berada di kisaran 425 ribu. Namun, angka tersebut masih akan dipilah.

"Kan saya akan lihat penonaktifan yang dari pusat juga. Yang dari kita kan ada di angka 425, ya. Tapi nanti kan kita pilah," katanya.

Ade menegaskan proses evaluasi data masih berjalan. Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan BPJS diminta terus berkoordinasi agar data yang digunakan sinkron.

"Sebetulnya intinya nanti yang Dinsos, Disduk, Dinkes, itu mah harus sama BPJS. Kita juga tetap sama BPJS itu harus koordinasi terus. Karena nanti khawatir data-datanya itu tidak sinkron," ujarnya.

Hingga kini, Pemkab Sukabumi belum dapat menyimpulkan berapa banyak data peserta yang dinilai meleset.

"Itu belum bisa dapat disimpulkan ya. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin jangan sampai kan orang yang benar-benar membutuhkan, orang yang benar-benar sakit yang perlu bantuan tetap harus dibantu," kata Ade.

Baca Juga: Perumdam TJM Jadi Perseroda, DPRD Sukabumi Bicara Soal Layanan Air Bersih dan Genjot PAD

Ia menegaskan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Jadi misalnya masuk rumah sakit, orang yang desilnya desil yang benar-benar harus dibantu, tetap harus dibantu. Jangan menolak daripada pelayanan itu," ujarnya.

Menurut Ade, hal tersebut juga telah ditekankan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar.

"Itu udah ditekankan tinggi lah, Pak Bupati mewanti-wanti pokoknya, harus dilayani," tegasnya.

Terkait kewajiban pembayaran kepada BPJS, Ade mengatakan pembayaran pemerintah daerah berjalan hingga Desember 2026.

"Nah, itu kemarin kan kita sebetulnya itu pembayaran sampai Desember. Pembayaran itu pasti sampai akhir tahun," tandasnya. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT