Sukabumi Update

RS Sekarwangi Cibadak Naik Status, Pasien BPJS Wajib Bawa Rujukan

SUKABUMIUPDATE.com - Management Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, terkait dengan perubahan status dari rumah sakit type C menjadi rumah sakit type B.

BACA JUGA: RS Sekarwangi Sukabumi Masih Layani Pasien BPJS

Wakil Direktur (Wadir) BLUD Sekarwangi, M Yunus menjelaskan sosialisasi ini sangat penting dilakukan. Pasalnya, perkembangan RS atau beralihnya status C ke B itu kerap menimbulkan masalah yang harus diselesaikan.

Yunus juga mengaku, dari pertemuan itu banyak menerima masukan dari masyarakat mengenai RS ini. Salah satunya terkait dengan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS terhadap pasien.

"Dalam hal ini tentunya kami saat ini hanya melayani BPJS rujukan, seiring berubahnya status rumah sakit ini dari tipe C ke tipe B dan itu sesuai aturan yang berlaku," kata Yunus usai sosialisasi di lantai tiga RS Sekarwangi, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/5/2019).

BACA JUGA: RS Sekarwangi Sukabumi Tangani Pasien DBD, Banyak Anak-anak

Menurutnya, bukan berarti tidak menerima pasien yang menggunakan BPJS. Tetapi, pihaknya akan mengarahkan dulu pasien tersebut untuk membuat rujukan. "Ya, kalau tidak ada rujukan kami tidak di bayar, dan itu sudah ketentuannya," imbuhnya.

Setiap masukan dari masyarakat sambung Yunus, pihaknya akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. "Jika itu untuk kemajuan kenapa tidak, dan kami akan bekerja saksimal mungkin memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pasien tanpa terkecuali," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI