Sukabumi Update

Alasan Utama Erika Carlina Cabut Laporan Terhadap DJ Panda, Demi Masa Depan Anak

Alasan Utama Erika Carlina Cabut Laporan Terhadap DJ Panda, Demi Masa Depan Anak (Sumber : Instagram/@eri.carl)

SUKABUMIUPDATE.com - Perseteruan yang terjadi antara Erika Carlina dengan Giovanni Surya Saputra atau lebih dikenal DJ Panda telah resmi berakhir usai sang selebgram memilih berdamai.

Bahkan, Erika Carlina secara resmi telah mencabut laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan olehnya beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya. Ia ingin menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur Restorative Justice atau damai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pemain film Pabrik Gula itu, Mohamad Faisal dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Mengutip dari Suara.com, langkah perdamaian ini diambil tak lama setelah DJ Panda muncul ke publik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya terkait dugaan penyebaran data pribadi yang sempat membuat heboh jagat maya.

Baca Juga: Pilih Jalur Damai, Erika Carlina Cabut Laporan Terhadap DJ Panda

Kronologi Pencabutan Laporan

Mohamad Faisal menjelaskan bahwa proses perdamaian berlangsung cukup cepat pasca itikad baik dari pihak terlapor. Setelah DJ Panda menggelar konferensi pers permintaan maaf pada 16 Desember 2025, pihak Erika langsung merespons positif.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Kamis, 18 Desember 2025, kedua belah pihak menandatangani perjanjian perdamaian. Pada malam yang sama, Erika didampingi tim kuasa hukum langsung menyambangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporannya.

"Benar, pada tanggal 18 Desember 2025, klien kami telah resmi membuat dan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya," ujar Mohamad Faisal dikutip dari Suara.com pada Kamis, (25/12/2025).

Baca Juga: DJ Panda Minta Maaf ke Erika Carlina, Akui Sebar Data Pribadi dan Berharap Bisa Damai

Demi Sang Buah Hati

Alasan utama di balik keputusan besar Erika ini bukanlah materi, melainkan pertimbangan psikologis dan masa depan sang anak yang saat ini masih dalam kandungan. Mohamad Faisal menegaskan bahwa kliennya berjiwa besar memaafkan demi buah hatinya, Andrew Raxy Neil.

"Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan (Erika) mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya," tegas Faisal.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 5027 terkait dugaan tindak pidana ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). DJ Panda diduga menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG, ke grup penggemar yang memicu kegaduhan. Status kasus ini sejatinya sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir September 2025.

Syarat Mutlak: Pengakuan dan Permintaan Maaf

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa perdamaian ini bisa tercapai karena DJ Panda telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diinginkan Erika, yakni permintaan maaf terbuka dan pengakuan bersalah tanpa berbelit-belit.

"DJP telah melakukan kedua hal tersebut. Pertama meminta maaf di hadapan media, mengakui perbuatannya. Mengakui perbuatan ini bukan sebagai bentuk 'jebakan batman' agar ditetapkan tersangka, tapi lebih kepada kesadaran dan sikap kesatria," jelas Faisal.

Sikap gentleman dari DJ Panda itulah yang akhirnya menggugah hati Erika untuk tidak melanjutkan proses hukum, meskipun posisi hukumnya di atas angin.

Proses Menuju SP3

Meski laporan sudah dicabut dan kesepakatan damai telah ditandatangani, Mohamad Faisal menjelaskan bahwa status penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) masih dalam proses administratif kepolisian.

Sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, penyidik harus melakukan gelar perkara khusus terlebih dahulu untuk memverifikasi syarat-syarat formil perdamaian sebelum menerbitkan SP3.

"Perkaranya sudah resmi kami cabut. Tinggal bagaimana proses administratif penyidikannya. Estafetnya gelar perkara khusus dulu, kemudian terbit surat perintah penghentian penyidikan, baru terbit SP3," paparnya.

Saat ini, Erika Carlina sendiri diketahui sedang berada di Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam konferensi pers tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus antara Erika dan DJ Panda telah resmi ditutup atau case closed.

Sumber: Suara.com

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT