SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 31 Desember 2025.
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan cerai dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara, Ridwan Kamil memilih tidak datang dan memilih untuk diwakilkan kuasa hukum.
Dirangkum dari berbagai sumber, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Bandung, Atalia mengungkapkan bahwa dirinya dengan mantan Gubernur Jawa Barat telah sepakat untuk mengakhiri pernikahan mereka yang telah berjalan selama 29 tahun.
Selain itu, Anggota DPR RI yang akrab disapa Bu Cinta itu juga menjelaskan bahwa sidang kali mendengarkan penyampaian dari para saksi dan persidangan telah memasuki tahap akhir. Ia kini tengah menunggu keputusan dari Majelis Hakim mengenai agenda selanjutnya.
“Iya tadi alhamdulillah lancar. Dari mulai pembacaan gugatan kemudian juga jawaban gugatan, termasuk juga tadi penyampaian oleh para saksi. Jadi, yang tinggal proses berikutnya ada kita menunggu sebulan dan nanti menunggu keputusan,” kata Atalia.
Atalia Praratya itu berharap doa dari berbagai pihak agar proses perceraian dapat berjalan dengan baik dan diberikan kelancaran tanpa hambatan.
“Doakan saja lancar. Kita inginnya sih semakin cepat semakin baik, karena alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah bersepakat ya. Jadi, mohon doanya dari semuanya ya,” ujarnya.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Prosesnya Berlangsung di PA Bandung
Atalia Praratya juga menegaskan bahwa dalam gugatan cerainya terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung tidak ada nama perempuan lain atau pihak ketiga seperti yang ramai dibicarakan di media sosial saat ini.
“Oh, saya tidak ada di dalam ajuan gugatan kami. Ternyata itu tanya kepada yang bersangkutan saja,” kata Atalia.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Atalia dalam persidangan kali ini untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim berasal dari keluarganya, yaitu kakaknya sendiri dan asisten rumah tangga.
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Atalia menyebutkan bahwa saksi tersebut berasal dari lingkup keluarganya.
“Saksinya ada kakak saya. Oh sama ada asisten rumah tangga saya. Jadi, insya doakan saja,” ujarnya.
Debi Agusfriansa, yang merupakan kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan kalau agenda hari ini tentang laporan hasil mediasi. Anggota DPR RI itu akan mengikuti seluruh rangkaian sidang cerai yang telah dijadwalkan.
"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," ungkap Debi Agusfriansa.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyampaikan bahwa baik kliennya maupun Atalia telah sepakat untuk mempercepat proses persidangan. Hal itu dimungkinkan karena proses mediasi telah mencapai hasil.
“Estimasi satu bulan itu biasanya jika mediasi berlangsung lama. Namun karena hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua pihak sepakat, maka hari ini bisa langsung diagendakan,” katanya.
Sama seperti Atalia, Debi Agusfriansa juga menegaskan bahwa dalam gugatan perempuan berusia 52 tahun itu tidak ada nama-nama pihak ketiga seperti yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.
“Nama-nama seperti AK, LM, atau SM dipastikan tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Kami juga heran karena netizen seolah mengetahui lebih jauh isi gugatan. Perlu diketahui, Ibu Atalia dan Pak Ridwan Kamil sudah enam bulan tidak tinggal serumah,” jelasnya.
Baca Juga: Di Tengah Gugatan Cerai, Ridwan Kamil Masih Berharap Rujuk dengan Atalia Praratya
Untuk diketahui, pada 15 Desember 2025, kabar Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, muncul yang langsung meramaikan media sosial.
Sidang perdana perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, kedua belah pihak tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sumber: berbagai sumber
Editor : Octa Haerawati