Sukabumi Update

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Ekor Babi Serta 5 Ayam

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Ekor Babi Serta 5 Ayam (Sumber : Instagram/@pandji.wicaksono)

SUKABUMIUPDATE.com - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat masyarakat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat merupakan buntut dari materi stand-up comedy nya yang menyinggung tradisi pemakaman masyarakat Toraja, yaitu Rambu Solo. Selanjutnya, ia bakal menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mengutip dari Tempo.co, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan peradilan adat menjatuhkan sanksi pemotongan hewan kepada kliennya.

“Besok dilanjutkan dengan denda berupa satu babi dan lima ekor ayam,” ujar Haris dikutip dari Tempo.co pada Rabu, (11/02/2026).

Haris menyebutkan peradilan adat berlangsung lancar. Sebanyak 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menghadiri sidang tersebut. Mereka membahas substansi dan fakta yang muncul dalam materi stand-up comedy Pandji.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Pandji Pragiwaksono Bantah Tuduhan Penistaan Agama di Mens Rea

Sebelumnya, sebagian masyarakat Toraja merasa tersinggung atas materi komedi Pandji yang menyinggung Rambu Solo, tradisi pemakaman adat Toraja yang ia sebut mahal. Pandji menyampaikan materi tersebut dalam pertunjukan pada 2013.

“Tadi masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” kata Haris.

Ia menegaskan, para pihak tidak membahas laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Suku Toraja yang telah masuk ke Badan Reserse Kriminal Polri. “Tidak dibahas,” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ridwan Abbas Bandaso bertindak sebagai perwakilan pelapor. Ia menilai Pandji melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand-up comedy tersebut.

Sumber: Tempo.co

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT