SUKABUMIUPDATE.com - Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau lebih dikenal Freya JKT48 melaporkan penyalahgunaan fotonya yang diedit menggunakan AI di media sosial ke Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.
Perlakuan tidak menyenangkan yang diterima Freya JKT48 membuatnya mengambil langkah hukum terhadap pengguna @groq dan @swap di beberapa media sosial sebagai peringatan tegas.
Mengutip dari Suara.com, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih telah mengonfirmasi laporan Freya JKT48 saat ditemui di kantornya pada Rabu, 11 Maret 2026. Sang idol melaporkan tindak penyalahgunaan AI ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Februari 2026.
"Atas nama pelapor RR FJ. Iya, atas nama pelapor itu," tutur AKBP Murodih kepada awak media dikutip dari Suara.com pada Kamis, (12/03/2026).
Laporan hukum ini secara spesifik membidik dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang kini tengah marak di media sosial.
"Dia sampaikan tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," jelasnya.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen
Pelaku disinyalir menggunakan teknologi canggih untuk mengubah citra fisik Freya secara tidak senonoh melalui beberapa akun media sosial tertentu.
"Seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap adalah pelapor atau korban," tambah Murodih menjelaskan objek perkara.
Kejadian ini sangat meresahkan karena foto Freya dimanipulasi menggunakan perintah atau prompt AI sehingga terlihat seolah-olah mengenakan pakaian vulgar.
"@groq_makes_her_wear_bikini. Terus juga @swap_her_naughty_with_Alfamart_uniform," ungkap AKBP Murodih membeberkan rincian bukti yang dilampirkan.
Member JKT48 generasi ketujuh ini merasa nama baiknya dicemarkan dan sangat dirugikan atas tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum tersebut. Penyidik pun menjadwalkan untuk memanggil Freya JKT48 ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
"Jadi pelapor pun kita sudah layangkan surat panggilan klarifikasi. Sementara untuk jadwal waktu insyaallah besok sesuai dengan jadwal," kata Murodih.
Sumber: Suara.com
Editor : Octa Haerawati