Sukabumi Update

Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Menjerat Piche Kota Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Menjerat Piche Kota Berlanjut (Sumber : Instagram/@pichekota_)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang menjerat nama penyanyi Piche Kota terus berlanjut.

Diketahui, Piche Kota bersama dua tersangka lainnya yang berinisial RS dan RM sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri Atambua, tapi gugatan tersebut ditolak.

Mengutip dari Suara.com, putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka ketiganya tetap berlaku dan penyidikan kembali dilanjutkan oleh penyidik.

Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa, memastikan proses hukum kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat tertunda karena gugatan tersebut saat ditemui awak media pada Minggu, 15 Maret 2026.

"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," kata AKBP I Gede Ari Astawa dikutip dari Suara.com pada Senin, (16/03/2026).

Baca Juga: Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan Usai Keluar dari Rumah Sakit

Menurut Gede Ari, sebenarnya proses penyidikan sudah berjalan sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah berada di tangan pihak kejaksaan.

"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.

Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

sumber: Suara.com

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT