SUKABUMIUPDATE.com - Perselisihan yang terjadi antara pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dengan almarhum penyanyi Vidi Aldiano mengenai kasus hak cipta telah resmi berakhir.
Keenan Nasution bersama Budi Pekerti, yang merupakan rekannya dalam menciptakan lagu Nuansa Bening secara resmi mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung mengenai kasus hak cipta.
Mengutip dari Suara.com, keputusan besar ini diambil bukan tanpa alasan. Hal itu didasari kemanusiaan dan empati. Mengingat Vidi Aldiano sebagai tergugat, sudah meninggal dunia.
"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola Sebayang, pengacara Keenan Nasution dalam wawancara virtual dikutip dari Suara.com pada Kamis, (26/03/2026).
Penghentian kasus tersebut tertanggal 20 Maret 2026. Kini dalam proses penyelesaian di Mahkamah Agung. Sayangnya, dari niat baik Keenan Nasution ini muncul spekulasi bahwa keputusan tersebut diambil karena tekanan warganet.
Di mana Keenan Nasution sebagai pencipta lagu "Nuansa Bening" mendapat hujatan. Kabar tersebut kemudian dibantah Minola Sebayang. Karena ternyata, rencana penghentian kasus ini sudah dibicarakan sejak lama.
"Jadi bukan karena desakan, bukan karena netizen suka enggak suka," kata Minola menegaskan.
"Alasannya apa? Ya karena empati dan alasan kemanusiaan," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Kenangan Terakhir, Vidi Aldiano Tampil di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Kini, masalah hukum "Nuansa Bening" dianggap sudah selesai sepenuhnya demi menghormati almarhum Vidi Aldiano yang sudah berpulang.
"Jadi apapun landasan keputusan yang kita ambil itu adalah landasannya memang murni itu adalah niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia," tuturnya.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution sebesar Rp. 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta. Karena Vidi telah menyanyikan lagu Nuansa Bening di beberapa acara tanpa izin Keenan yang merupakan pencipta lagu tersebut.
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Vidi Aldiano dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Oleh karena itu, ia memenangkan kasus tersebut dan tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi.
Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026. Akan tetapi, kasus tersebut dikabarkan tetap bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kini, kasus itupun telah resmi berakhir usai Keenan Nasution mencabut laporannya.
Sumber: Suara.com
Editor : Octa Haerawati