Sukabumi Update

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 13 bulan 105 hari

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 13 bulan 105 hari (Sumber : Instagram/@donisalmanan)

SUKABUMIUPDATE.com - Crazy Rich Soreang, Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal Doni Salmanan telah resmi bebas dari penjara setelah terjerat kasus penipuan investasi melalui aplikasi binary option Quotex.

Doni Salmanan resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung pada Senin, 6 April 2026, melalui program pembebasan bersyarat. Dimana seharusnya Doni menjalani hukumannya 8 tahun penjara.

Mengutip dari Suara.com , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Doni telah meninggalkan lapas sejak awal pekan ini saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.

"Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kusnali dikutip dari Suara.com pada Jumat, (10/04/2026).

Baca Juga: Protes Vonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Obral Remisi dan Denda Rp1 Miliar Lunas

Bebasnya Doni tergolong jauh lebih awal dari vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena Doni mendapatkan "diskon" hukuman berupa remisi yang cukup besar selama mendekam di balik jeruji besi.

Kusnali merinci, Doni mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari. Predikat berkelakuan baik selama di dalam lapas menjadi kunci Doni mendapatkan potongan masa tahanan tersebut. Selain itu, syarat administratif lainnya pun telah terpenuhi.

"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ungkap Kusnali.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Wajib Lapor ke Bapas

Meski sudah bisa kembali ke tengah masyarakat, status Doni Salmanan belum bebas murni. Ia masih berada di bawah pengawasan ketat dan diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kusnali menegaskan bahwa Doni harus mematuhi seluruh aturan selama masa pembebasan bersyarat jika tidak ingin kembali masuk ke penjara.

Sebagai pengingat, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022. Ia terjerat kasus penipuan aplikasi Quotex yang merugikan banyak orang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski awalnya divonis ringan di tingkat pertama, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara sebelum akhirnya ia mendapatkan pembebasan bersyarat tahun ini.

Sumber: Suara.com

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT