Sukabumi Update

Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Pendakwah Ahmad Al Misry. (Sumber : Instagram/@ahmad_almisry2).

SUKABUMIUPDATE.com - Al Misry akhirnya ditetap sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

SAM singkatan dari Syekh Ahmad Al Misry, pendakwah yang wajahnya sering wara-wiri di stasiun televisi itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian setelah melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderral Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, 24 April 2026, dikutip dari Antara via Tempo.co.

Baca Juga: 6 Cara Orang Sunda Memandang Hidup: Pelan dan Penuh Makna, Tapi Kini Mulai Terlupakan

Trunoyudo mengatakan penetapan tersangka tersebut bentuk pemberian perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Penetapan tersangka ini juga telah diberitahukan kepada pihak pelapor dan korban.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Tempo, Misry diduga melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. dan/atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini diduga terjadi pada 2017–2025 di sekitar daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kairo, Mesir.

Baca Juga: Perbaikan Jalur Cibeber–Lampegan Selesai, KA Siliwangi Kembali Beroperasi Normal

Pria berumur 39 tahun itu berasal dari Timur Tengah dan kini sudah berkewarganegaraan Indonesia. Misry juga pernah menjadi salah satu juri acara menghafal Alquran di salah satu stasiun televisi.

Total ada 5 korban yang melaporkan Ahmad Al Misry ke Bareskrim. Namun, pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai 18 orang.

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT