SUKABUMIUPDATE.com - Puteri Indonesia Riau tahun 2024, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau atas kasus dugaan praktik medis facelift ilegal.
Kasus hukum tersebut membuat Jeni Rahmadial Fitri mendapatkan sanksi tegas dari pihak Yayasan Puteri Indonesia yang secara resmi mencabut gelarnya sebagai Puteri Indonesia Riau 2024.
Keputusan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri diumumkan oleh Yayasan Puteri Indonesia melalui pernyataan resmi yang dirilis di media sosial resmi mereka pada Rabu, 29 April 2026.
Mengutip dari Suara.com, dalam pernyataannya, yayasan menegaskan komitmen menjaga integritas dan kredibilitas seluruh pemegang gelar di ajang Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
"Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media," tulis pernyataan resmi mereka dikutip dari Suara.com pada Kamis, (30/04/2026).
Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa mereka menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terhadap Jeni Rahmadial Fitri saat ini.
"Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Sebagai langkah menjaga nama baik institusi, yayasan akhirnya memutuskan mencabut gelar yang melekat pada Jeni Rahmadial Fitri sejak 2024.
"Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024," tegas mereka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS terkait dugaan malapraktik di Klinik Arauna Beauty milik Jeni. Klinik tersebut berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, dan diduga menjadi tempat tindakan medis ilegal tanpa izin resmi dilakukan.
Jeni diduga melakukan prosedur facelift dan eyebrow facelift meski tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga medis profesional. Korban melaporkan mengalami komplikasi serius setelah menjalani tindakan pada 4 Juli 2025 di klinik kecantikan tersebut.
Dampak yang dialami korban meliputi pendarahan hebat, infeksi serius, luka bernanah, hingga pembengkakan pada area wajah secara signifikan. Selain itu, korban juga disebut mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala serta kerusakan pada area alis.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah adanya pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Jeni sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Bukittinggi pada 28 April 2026.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Mengedarkan Narkoba di Rutan
Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Sumatera Barat. Saat ini, Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal.
Pencabutan gelar oleh yayasan dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga profesionalisme serta standar moral pemegang gelar Puteri Indonesia.
Sumber: Suara.com
Editor : Octa Haerawati