Sukabumi Update

Awkarin Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group, Kembalikan Uang Rp10 Juta

Awkarin Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group, Kembalikan Uang Rp10 Juta (Sumber : Instagram/@narinkolvida)

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Karin Novilda atau Awkarin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group pada Senin, 29 Juni 2026.

Awkarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sang selebgram mengaku diberikan sekitar 33 pertanyaan selama diperiksa yang berkaitan mengenai kerja samanya dengan pihak Hanania Group.

Hal tersebut disampaikan oleh Artahsasta Prasetyo Santoso yang merupakan kuasa hukum Awkarin. Ia menjelaskan bahwa sang selebgram telah diperiksa oleh penyidik dari pukul 16.30.

“Ada 33 pertanyaan, sudah diperiksa dari 16.30 WIB, seputar pertanyaan mengenai hubungan hukumnya antara ibu Karin dengan PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group,” kata Artahsasta Prasetyo Santoso dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa, (30/06/2026).

Kuasa hukum Awkarin menjelaskan hubungan kliennya dengan Hanania Group murni kerja non tunai atau berbentuk barter. Pihak travel memberikan umrah kepada Awkarin, yang nantinya sang selebgram harus membuat 9 postingan foto dan 3 postingan video.

“Perlu kami sampaikan dan tegaskan hubungan hukum atau kerja sama yang terjadi antara Ibu Karin dan PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group murni natural atau imbalan jasa non tunai atau sederhana mungkin barter. Jadi, dari Hanania Group memberikan fasilitas umrah, lalu prestasinya Ibu Karin melakukan posting di Instagram,” ungkap kuasa hukum Awkarin.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Hanania Group, Anwar BAB Kembalikan Uang Saku ke Polisi

Selain itu, Artahsasta Prasetyo Santoso juga mengungkapkan bahwa sang selebgram menerima uang saku dalam perjalanan umrah dari Hanania Group sebesar Rp. 10 juta. Kini, uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik.

"Nah, kami tegaskan juga bahwa memang pada faktanya klien kami menerima uang saku, dan pada kesempatan hari ini, pemeriksaan hari ini, klien kami telah memberikan kembali Rp 10 juta tersebut, mengembalikan uang saku tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, begitu," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Awkarin juga turut bersuara memberikan klarifikasi mengenai waktu kerja sama antara dirinya dengan pihak Hanania Group agar tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi tidak benar di luar sana.

“Kalau di sini sekitar 2 tahun lalu kami kerja sama itu harus diperjelas lagi. Karena mungkin teman-teman media dan di sosial media yang tidak tahu. Mungkin pada mengiranya kalau kami baru bekerja sama baru-baru ini. Itu nggak. Kami bekerja sama itu sekitar 2 tahun yang lalu dan mungkin kita nggak tahu pastinya seperti apa," kata Awkarin.

"Itu penyidik yang tahu untuk aliran dana atau apa pun yang digunakan pada saat waktu kami di-endorse atau barter pada saat waktu 2024 silam. Itu adakah aliran dana atau apa pun itu, apakah uang segala macam itu untuk endorse kita dari jemaah atau apa pun itu kami tidak tahu-menahu," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Hanania Group: Davina Karamoy Akui Jadi Korban, Dana Haji Rp164 Juta Tertahan

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut Awkarin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel.

Pada awalnya, Awkarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan, ia meminta untuk penjadwalan ulang dan baru diperiksa pada 29 Juni 2026.

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT