SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari presenter Ruben Onsu yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi kasus dugaan penipuan Ruben Onsu ini yang berawal dari laporan masuk pada Agustus 2025. Kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Setelah mendapat cukup bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi, pihak penyidik menaikkan status hukum Ruben Onsu menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Mengutip dari Suara.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi ketika ditemui awak media pada Rabu, 20 Agustus 2026.
"Benar Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata AKP Joko Adi Wibowo dikutip dari Suara.com pada Jumat, (21/08/2026).
Baca Juga: Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu, Muncul Permintaan Audit Kesehatan
Joko mengatakan, sosok terlapornya adalah seseorang berinisial P. Ia mewakili korban berinisial DM yang merasakan kerugian atas dugaan penipuan dengan Ruben Onsu sebagai terlapor.
"Terkait dengan penipuan dan atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Samuel Onsu)," jelasnya.
Polisi telah mencatat laporan ini sejak tahun lalu dengan nomor registrasi resmi yang telah masuk ke dalam data kepolisian setempat.
"Berdasarkan laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tanggalnya 22 Agustus 2025," ungkap Joko.
Proses hukum berjalan cukup panjang dari tahap penyelidikan hingga akhirnya status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," papar Joko.
Setelah penetapan status hukum tersebut, polisi juga telah menerbitkan surat ketetapan resmi untuk mantan suami Sarwendah.
"Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.
Baca Juga: Pihak Ruben Onsu Buka Suara soal Tuduhan Perselingkuhan dari Sarwendah
Pihak kepolisian segera menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Ruben Onsu dengan status barunya sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Tentu akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan (panggilan) minggu depan kita agendakan pemeriksaan," katanya.
Awal mula kasus
Kasus ini dipicu oleh adanya tawaran bisnis investasi produk dari pihak Ruben Onsu kepada korban yang menjanjikan pembagian keuntungan.
"Terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko.
Namun, saat tenggat waktu perjanjian tiba, korban merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan maupun modal yang telah disetorkan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," urainya.
Terkait jumlah kerugian materiel yang dialami korban, polisi masih enggan membeberkan nominal pasti karena masuk dalam ranah rahasia penyidikan. Sementara itu soal bisnis yang ditawarkan Ruben Onsu kepada pelapor diketahui bergerak di bidang perdagangan produk tertentu.
Sumber: Suara.com
Editor : Octa Haerawati