Sukabumi Update

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Vilmei Senilai Rp1,28 Miliar

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Vilmei Senilai Rp1,28 Miliar (Sumber : Instagram/@vilmei)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh salah satu karyawan konten kreator, Vilmei tengah menjadi sorotan serta perbincangan publik di media sosial.

Pasalnya uang yang diduga ditilep oleh karyawan Vilmei senilai Rp. 1,28 miliar yang merupakan hasil kerja kerasnya sebagai konten kreator TikTok selama tujuh tahun, dan hal itu membuatnya marah.

Melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, Vilmei telah memegang bukti penarikan uang dari rekeningnya yang diduga dilakukan oleh karyawan tersebut.

"Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku nih ada yang ngambil uang Rp 1.282.915.000. Rp. 1,2 miliar, salah satu yang ada di sini," kata Vilmei.

Dalam video tersebut, terlihat Vilmei mengumpulkan delapan karyawannya yang diduga kerap memegang akun TikTok miliknya. Ia meminta mereka untuk mengakui perbuatannya daripada dirinya menuduh.

Baca Juga: Uang Vilmei Diduga Ditilap Karyawan, Dari Rp. 1,2 M Tinggal Sisa Rp 1 Juta

Sampai akhirnya, ada satu karyawan berinisial Z yang diduga sebagai pelaku mengambil uang milik Vilmei. Sang konten kreator tidak dapat mengungkapkan kekecewaan hingga marah besar setelah mengetahui Z telah menghabiskan uang miliknya dalam waktu satu tahun terakhir.

Mantan pacar Willy Salim itu segera mengambil tindakan tegas dengan melaporkan karyawan tersebut bersama kekasihnya yang diduga terlibat menggelapkan uang milik Vilmei ke Polres Metro Bekasi Kota.

Tidak lama setelah laporan Vilmei masuk, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar sang konten kreator TikTok tersebut.

Ketiganya adalah Z, karyawan Vilmei; pria berinisial A kekasih Z, dan perempuan berinisial L, yang berperan membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut.

Ketiganya kini telah ditahan. Namun, polisi tengah mendalami motif di balik pencurian uang oleh para tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi, tersangka, dan barang bukti yang ada.

"(Motif pencuriannya) masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi.

Mereka bertiga terancam hukuman lima tahun penjara atau dengan paling banyak Rp. 500 juta atas kasus dugaan penggelapan dana milik Vilmei.

Baca Juga: Vilmei Nangis Akun TikTok 68,8 Juta Followers Diblokir Permanen

Vilmei yang ditemani kuasa hukumnya, Joseph Irianto telah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penggelapan dana miliknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah settingan.

"Kasusnya Vilmei sekarang sudah menemukan titik terang, dan sudah menjawab pertanyaan netizen ya bahwa kita ini tidak settingan. Per tanggal 27 (Agustus) kemarin saja sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Ya mungkin pengembangannya akan lebih banyak lagi dan kita melakukan semua ini dengan serius. Untuk masa depannya Vilmei juga biar selanjutnya nggak ada hal-hal seperti ini lagi yang merugikan dia," kata Joseph.

Sumber: berbagai sumber

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT