Sukabumi Update

SP3 Telah Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

SP3 Telah Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan (Sumber : Instagram/@ruben_onsu)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang sempat menyeret nama Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah resmi dihentikan.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi itu telah diterbitkan usai pihak pelapor dan Ruben Onsu telah sepakat untuk berdamai lewat lewat restorative justice.

Machi Achmad selaku kuasa hukum Ruben Onsu telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 23 September 2026, untuk menyelesaikan proses hukum kliennya.

“Ya, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” kata Machi Achmad dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis, (24/09/2026).

Surat penghentian penyidikan kasus tersebut juga telah diajukan penetapannya ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya telah resmi gugur.

Baca Juga: Surat Terbuka Sarwendah untuk Pengacara Ruben Onsu: Jangan Buat Narasi Tidak Benar

Machi mengatakan kalau Ruben Onsu telah mengetahui bahwa surat penghentian penyidikan telah diterbitkan. Bahkan, presenter berusia 43 tahun itu sempat menanyakan kapan surat tersebut keluar.

“Beliau itu sudah bertanya, ‘Kapan nih surat penghentiannya?’ Karena mungkin saja surat ini sangat penting untuk dipakai buat bukti di kasus-kasus yang lain atau untuk menjawab keterangan-keterangan media,” ujar Machi.

Machi Achmad mengatakan begitu dikabari bahwa seluruh proses kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret namanya telah tuntas, Ruben Onsu bersyukur dan bisa bernapas lega.

"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga ada BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ujarnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dapat selesai secara kekeluargaan usai kedua pihak bertemu dan sepakat bersama usai Ruben Onsu bersepakat untuk mengembalikan seluruh kerugian uang korban senilai Rp. 3,5 miliar.

"Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp 3,5 miliar. Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.

Machi juga mengungkapkan bahwa pihak pelapor telah mengetahui SP3 ini. Ia juga memastikan bahwa kasus tersebut telah dihentikan secara permanen setelah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Secara tegas Machi Achmad mengatakan dengan terbitnya SP3 membuat kasus penipuan dan penggelapan ini tidak dapat diproses ulang di kemudian hari atau dilaporkan kembali.

"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar: Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Berdamai

Selain itu, Machi Achmad meminta kepada semua pihak untuk berhenti mengungkit kasus tersebut kepada kliennya. Karena sudah dihentikan secara permanen, bahkan bukti penghentiannya telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum yang saha.

Tim kuasa hukum meminta semua pihak untuk berhenti mengungkit penetapan tersangka terhadap kliennya. Bukti penghentian perkara, telah resmi dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT