SUKABUMIUPDATE.com - Aktris Davina Karamoy kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus Hanania Travel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 September 2026.
Davina Karamoy datang didampingi kuasa hukumnya, Yulius Irwansyah. Dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya, Davina dimintai keterangan terkait kasus Hanania Travel.
Pemain film Ipar Adalah Maut itu mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik untuk memperjelas keterangannya di dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Untuk memperjelas yang kemarin aja sih. Dimintain keterangan agar lebih jelas aja yang tentang kemarin. Kurang lebih sama sih sebenarnya, cuma tadi untuk menjelaskan yang pertemuan aku yang pertama aja," kata Davina Karamoy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Rabu, (30/09/2026).
Sementara itu, Yulius Irwansyah mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan tambahan untuk memperdalam sejumlah keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik.
"Dari kita tadi cuman memperdalam aja, apa keterangan ada yang kurang. Jadi kita diminta tambahan keterangan. Kita sudah memberikan keterangan," kata Yulius Irwansyah.
Baca Juga: Awkarin Prihatin dengan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel, Dukung Proses Hukum
Menurut Yulius, kerja sama Davina dengan Hanania Travel terkait dengan keberangkatan umrah. Ia menjelaskan bahwa sejak awal sang aktris memiliki untuk menjalankan ibadah umrah dan sempat menghubungi beberapa biro perjalanan, termasuk Hanania.
Pada awalnya, Davina mendapatkan informasi kalau slot umrah dari Hanania Travel telah penuh. Namun, tidak lama setelah itu pihak Davina kembali dihubungi kalau ia bisa umrah melalui biro tersebut.
"Ya, sama dengan keterangan sebelumnya, itu terkait kita diminta kerja, ada bentuk kerja sama dengan Hanania di mana kita diberangkatkan umrah. Kita dari awal sudah dibicarakan bahwa kita memang punya niat umrah. Di tengah jalan kita menghubungi beberapa travel salah satunya Hanania, tapi mengatakan slot sudah. Nah, tapi kemudian terhubungi kembali oleh AD untuk berangkat umrah melalui Hanania,” ujarnya.
Adapun terkait perkara kasus tersebut, Yulius menyebut bahwa pihak Davina Karamoy telah mengembalikan uang saku sebesar Rp. 20 juta. Selain itu, Berkas perkaranya juga sedang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sudah mengembalikan uang sakunya dan itu sudah selesai sih. Berkas perkaranya juga sedang sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Yulius.
Sang kuasa hukum menjelaskan kedatangan aktris berusia 24 tahun itu juga berkaitan dengan kelengkapan administrasi penyidikan, termasuk penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dokumen penyitaan uang kasus Hanania Travel tersebut.
"Cuman pertanyaan terkait ada BAP yang harus ditandatangani, penyitaan yang Rp 20 juta tadi itu tanda tangani, itu saja," ujarnya.
Davina Karamoy kembali bersuara dan mengaku akan lebih berhati-hati lagu dalam memilih kerja sama dengan pihak tertentu setelah adanya kejadian ini. Ia mengatakan proses hukum yang dijalani cukup mengganggu waktu bekerjanya.
"Iya, itu sudah pasti. Ya, belajar dari kejadian ini juga sih," kata Davina.
Baca Juga: Kasus Hanania Group: Davina Karamoy Akui Jadi Korban, Dana Haji Rp164 Juta Tertahan
Yulius mengatakan bahwa sejak awal bekerja sama tidak ada kecurigaan sama sekali terhadap Hanania Travel. Pihak Davina pun bekerja sesuai dengan yang diminta oleh Hanania Travel.
Selain itu, Yulius menambahkan meski pemeriksaan berdampak aktivitas Davina Karamoy, tapi memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan adalah kewajiban warga negara untuk membantu proses hukum.
"Ya, lumayan terganggu, tapi kan konsekuensi sebagai warga negara yang taat hukum. Begitu ada persoalan hukum, ya mau nggak mau kita harus memberikan bantuan untuk memperjelas perkara ini kan sampai jelas," ujar Yulius.
Davina Karamoy mengaku mendapat pelajaran untuk lebih hati-hati ketika menerima tawaran kerja setelah kejadian tersebut. Ia juga harus lebih memperhatikan brand yang ingin kerja sama dengannya.
"Ya, mungkin lebih belajar berhati-hati saja sih untuk next kerja sama dengan suatu brand, gitu saja," ucapnya.
Adapun terkait kemungkinan dipanggil kembali oleh penyidik, Yulius berharap tidak perlu dilakukan lagi pemeriksaan terhadap Davina. Karena perkara tersangka utama kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan.
"Kita berharap sudah cukup karena kebetulan yang tersangka utama sudah dilimpahkan dan berkas tahap dua, ya kita berharap ya tidak ada lagilah," ujar Yulius.
Sumber: Youtube Intens Investigasi.
Editor : Octa Haerawati