Sukabumi Update

Sarwendah Layangkan Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Respons Kuasa Hukum

Polemik Nafkah Anak Memanas, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Alasan Setop Pembayaran (Sumber : instagram/@sarwendah29 dan @ruben_onsu)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan usai muncul gugatan perdata atas kasus dugaan wanprestasi.

Gugatan atas kasus dugaan wanprestasi resmi dilayangkan oleh pihak Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Minola Sebayang, yang merupakan kuasa hukum Ruben Onsu turut memberikan tanggapan terkait gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan oleh pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin.

"Oh enggak apa-apa kan memang harus dilakukan, saya rasa S dan kuasa hukumnya, Jaenudin kan nggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja, somasi-somasi wanprestasi tapi kemudian tidak ada endingnya,” kata Minola Sebayang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis, (1/10/2026).

Minola Sebayang mengaku telah menduga gugatan tersebut akan tetap diajukan oleh pihak Sarwendah, terlepas dari jawaban yang sebelumnya telah diberikan. Pihak Ruben Onsu sendiri mengambil sikap hukum berdasarkan pemahaman mereka terhadap Akta 39.

"Artinya sudah kami duga. Apapun jawaban kami itu seperti yang saya katakan tadi ya. Yang kami lakukan atas dasar pemahaman kami terhadap Akta 39 tidak akan bisa diterima oleh rekan Jaenudin hari ini," ucapnya.

Baca Juga: Surat Terbuka Sarwendah untuk Pengacara Ruben Onsu: Jangan Buat Narasi Tidak Benar

Menurut Minola, yang menjadi salah satu persoalan ini hadir karena adanya perbedaan pandangan mengenai isi maupun pemakmanaan Akta 39. Ia mengatakan bahwa saat akta itu dibuat, kedua belah pihak seharusnya memiliki pemahaman yang sama terhadap isi kesepakatannya.

"Karena kalau kita bicara pada waktu Akta 39 itu dibuat. Tentunya kedua belah pihak sudah memiliki cara pandang yang sama. Karena kalau nggak punya cara pandang yang sama, nggak diteken tuh surat," jelasnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu itu menyinggung pihak yang terlibat dalam proses pembuatan Akta 39. Ia mengatakan jika kuasa hukum yang menangani soal harta gono-gini adalah Chris Sam Siwu, Minola akan mempertanyakan pandangan terhadap isi akta tersebut. Namun, karena penggugat berbeda sehingga ia tidak bisa memahami maksud sebenarnya.

"Jadi kalau kuasa hukumnya Chris Sam Siwu untuk harta gono-gini bukan Jaenudin, saya akan bilang sama Chris Sam Siwu 'Loh bukannya dulu kita sepakat nih melihat Akta 39 seperti ini, kenapa sekarang kita berbeda pendapat?' kan gitu. Tapi, karena yang mengajukan gugatan itu pihak lain yang tidak terlibat dalam Akta 39, tidak paham historis yuridisnya, wajar saja kalau dia baru melihat sekarang kemudian melihatnya dengan cara yang berbeda, apalagi sudah ada persoalan," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu itu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar: Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Berdamai

Minola menilai pengajuan gugatan merupakan hak pihak Sarwendah. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai proses persidangan kasus tersebut.

"Saya kira haknya dia untuk mengajukan gugatan, dan kalau sudah didaftarkan gugatannya ya kami hanya menunggu karena kami belum mendapatkan informasi apapun. Dari Ruben juga belum pernah menyampaikan bahwa dia sudah menerima panggilan sidang," tuturnya.

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT