SUKABUMIUPDATE.com - Pernikahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang telah terjalin selama 12 tahun telah resmi berakhir usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menjatuhkan putusan cerai.
Putusan Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya diputuskan secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Keputusan ini diambil majelis hakim karena Demian Aditya selaku pihak tergugat kembali tidak hadir dalam persidangan.
Mengutip dari Suara.com, hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
"Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan hari ini juga. Putusannya adalah cerai secara verstek," ujar Abid dikutip dari Suara.com pada Jumat, (9/10/2026).
Baca Juga: Demian Aditya Tak Hadir di Sidang Perdana Cerai, Pengadilan Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Abid menjelaskan bahwa prosedur ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).
Aturan tersebut menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
"Sebenarnya dalam Pasal 125 HIR bisa diputus dalam satu kali ketidakhadiran. Namun, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk memanggil kembali. Karena sudah dua kali dipanggil dan tetap tidak hadir, maka langsung masuk tahap pembuktian dan diputus," ujarnya lebih lanjut.
Dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto telah melampirkan sejumlah alat bukti tertulis seperti KTP dan akta nikah. Namun, Abid menekankan bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, keterangan saksi menjadi poin yang paling utama.
Baca Juga: Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya Setelah 12 Tahun Menikah
Terkait persoalan harta gono-gini, Abid mengisyaratkan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pokok perkara putusan kali ini. Menurutnya, putusan verstek biasanya hanya fokus pada status pernikahan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
"Mengenai gono-gini, saya tidak tahu pasti. Tapi nampaknya kalau diputus verstek itu tidak ada (pembahasan harta), karena kalau ada gono-gini akan membutuhkan waktu pembuktian lebih lanjut," imbuhnya.
Meski sudah diputus cerai, status hukum ini belum sepenuhnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terdapat masa tenggang selama 14 hari bagi pihak tergugat untuk mengajukan upaya banding terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan secara resmi.
"Ada masa tenggang 14 hari untuk upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum," tutur Abid.
Sumber: Suara.com
Editor : Octa Haerawati