Sukabumi Update

JPU Setuju Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 tahun, Najwa Shihab Ajak Tertawa Bareng

SUKABUMIUPDATE.com - Najwa Shihab tertawa membaca berita bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyetujui vonis hukuman Jaksa Pinangki didiskon menjadi empat tahun saja. Tapi Najwa tidak ingin tertawa sendiri, ia mengajak netizen ikut bersamanya.

Najwa mengunggah tangkapan layar berita tentang JPU yang setuju atas hukuman 4 tahun Jaksa Piangki. Potongan masa hukuman ini merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari semula sepuluh tahun penjara. “Hahahahaha Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya,” tulis Najwa, Senin 5 Juli 2021.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso membenarkan JPU tak akan mengajukan kasasi atas terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama sehingga tak ada alasan untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga :

Pinangki Sirna Malasari telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Unggahan Najwa ini mendapat balasan dari rekan-rekannya seperti Ernest Prakasa, Angga Sasongko dan Ridho Slank yang menuliskan emotikon tertawa. Sementara netizen lain juga ikut mengomentari unggahan Najwa. “Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 Tahun hahaha,” tulis akun @corssball.id. 

Komentar lain juga dituliskan akun @anggie.sulistyo, “Kalau Mba Najwa Shihab sudah tertawa berarti sah hukumnya untuk ikut ngetawain.” Atau komentar yang dituliskan akun @asyaafiiyusuf, “Hahaha ngakak sampai mau pindah negara.”

SUMBER: TEMPO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI