SUKABUMIUPDATE.com - Dr Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena diduga melanggar UU ITE (Undang-undang Infromasi Transaksi Elektronik).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebutkan jika penyidik mulai menahan Dr Richard Lee pada Senin, 27 Desember 2021.
Lantas bagaimana kronologi atas kasus Dr Richad Lee tersebut? Melansir dari Suara.com berikut kronologi lengkapnya.
Kronologi Kasus Dr Richard Lee
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan juga menyebutkan bahwa berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
Dr Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Lalu bagaimana kelanjutan kronologi kasus Dr Richard Lee berujung ditahan dalam kasus akses ilegal?
Bermula dari Pencemaran Nama Baik Artis Kartika Putri
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Richard Lee berawal saat dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri pada Januari 2021 lalu.
Saat itu, Richard disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menghilangkan Barang Bukti
Beberapa bulan kemudian, perseteruan yang sempat redup kembali mencuat. Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard Lee yang beredar luas di media sosial.
Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Richard Lee dari akun media sosialnya.
Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Dr Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Usai pemeriksaan saat itu, Richard Lee tidak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Demikian kronologi kasus Dr Richard Lee yang pada akhirnya ditahan.
Sumber: Suara.com
Editor : Noity