Sukabumi Update

Undang Pasangan Gay, Deddy Corbuzier Dikecam Petinggi MUI

SUKABUMIUPDATE.com - Imbas menghadirkan Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Frederick Vollert dalam podcastnya, Deddy Corbuzier kini menuai banyak kecaman dari warganet hingga petinggi MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Dilansir dari suara.com, Kecaman tersebut setidaknya disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis lewat akun Twitter miliknya.

Baca Juga :

"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir itu bukan kodratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya. Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," cuit Cholil lewat @cholilnafis dikutip Selasa (10/5/2022).

Cholil kemudian mengatakan kalau dirinya berharap Deddy Corbuzier sebagai pemilik podcast tahu kalau Islam mengutuk keras LGBT. Hal ini sebagai jawaban atas pernyataan mantan petinggi BUMN Said Didu yang bertanya apakah komunitas LGBT sudah masuk ke dalam kekuasaan.

photoKetua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis - (Via Suara.com)

"Yang jelas pasangan itu sudah masuk podcastnya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," cuit Cholil.

Cuitan Cholil menuai berbagai reaksi dari pengguna Twitter. Cuitannya kini telah di-Retweets lebih dari 2000 kali dengan 432 Quote Tweets, dan lebih dari 7000 likes.

Kebanyakan, warga twitter sepakat dengan apa yang dituliskan Cholil Nafis. Mereka pun kecewa karena Deddy Corbuzier menyediakan panggung untuk pasangan gay.

"Betul. Podcast ngakunya paling objective, tapi undang HRS aja nyalinya ciut.….…. apanya yang objective wkwkwk," cuit @sutonium membalas.

"@corbuzier mohon di pertimbangkan podcastnye, adalah lebih bagus dihapus, ini podcast bukan bikin orang smart tapui bikin orang terjerumus dosa," balas @DoniAkbar09.

"Sebenarnya propaganda LGBT ini bisa dipidana berdasarkan UU Pornografi karena mempertontonkan kepada publik perilaku seksual menyimpang sesama jenis. Propaganda pasangan sejenis ini melanggar Konstitusi dan Hukum Positif," @advokatmuadz menimpali.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI