SUKABUMIUPDATE.com – Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi menyajikan potret sosiologis yang kontras di Sukabumi, Jawa Barat. Di balik gema takbir yang mulai bersahutan, terselip angka-angka statistik yang berbicara tentang daya beli, kesadaran spiritual, hingga pergeseran pola demografi.
Kabupaten Sukabumi mencatat lonjakan partisipasi warga, sementara Kota Sukabumi justru mengalami penurunan jumlah muzakki di tengah tekanan ekonomi urban yang kian menghimpit.
Zakat fitrah, yang secara syariat berfungsi sebagai penyuci diri sekaligus penjamin ketersediaan pangan bagi kaum dhuafa saat hari raya Idulfitri, kini menjadi cermin kondisi riil ekonomi masyarakat di dua wilayah bertetangga tersebut.
Kabupaten Sukabumi: Militansi Struktur di Balik Lompatan Muzakki
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, terjadi tren positif yang sangat signifikan dari sisi partisipasi. Di wilayah yang mencakup 47 kecamatan ini, jumlah muzakki melompat sekitar 20 persen. Pada 2025, tercatat sebanyak 520.263 orang menunaikan zakatnya, namun di tahun 2026, angka tersebut meroket menjadi 628.706 orang.
Lompatan ini menjadi anomali menarik karena terjadi justru saat secara nominal rupiah, total perolehan menurun. Jika pada 2025 terkumpul Rp25,1 miliar, di tahun 2026 angkanya terkoreksi menjadi sekitar Rp17,8 miliar.
Baca Juga: Catat! Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Unang Sudarma melalui Kepala Pelaksana Muhammad Kamaludin, membedah fenomena ini dengan jernih. Menurutnya, penurunan nominal bukan berarti penurunan kesadaran, melainkan efek dari mekanisme konversi nilai beras yang berlaku.
“Ada penurunan pemasukan secara nominal karena konversi zakat fitrah tahun ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, selisihnya sekitar Rp5.000. Di wilayah selatan (Pajampangan) sedang panen, sehingga harga beras lokal lebih murah,” ujar Kamaludin kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan Fatwa MUI dan penyesuaian harga pasar, zakat fitrah di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa, turun dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp40.000. Penurunan harga ini justru menjadi pintu masuk bagi lebih banyak warga untuk ikut berpartisipasi.
Kamaludin menjelaskan bahwa kunci sukses kenaikan partisipasi ini adalah strategi "jemput bola" melalui revitalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa.
"Tahun ini kami melakukan revitalisasi UPZ Desa dengan struktur lengkap, rata-rata 5 orang; ada ketua, sekretaris, bendahara, hingga bidang pengumpulan dan pendistribusian. Kehadiran para pengurus ini sangat membantu sosialisasi sehingga angka muzakki kita melompat," jelasnya.
Petugas UPZ menyerahkan setoran dana zakat fitrah dan infak khusus kepada Baznas Kabupaten Sukabumi.
Strategi "Jaring Pengaman" di Tingkat Masjid
Salah satu kekuatan utama Kabupaten Sukabumi adalah sistem distribusinya yang desentralistik. Sebanyak 80 persen zakat fitrah tidak mengendap di kantor Baznas, melainkan langsung disalurkan oleh UPZ Masjid di lingkungan masing-masing.
“Zakat fitrah itu 80 persen langsung didistribusikan oleh UPZ masjid. Kenapa? Karena memang di sanalah peningkatan syariahnya, supaya kaum dhuafa bisa langsung merasakan manfaatnya sebelum Idulfitri,” ungkap Kamaludin.
Prioritas penerima tetap berpegang teguh pada asnaf yang ada. Kaum miskin mendapatkan porsi terbesar yakni 60 persen, disusul oleh fisabilillah seperti guru ngaji yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter di kampung-kampung, serta para amilin yang mengelola zakat.
Kamaludin memberikan gambaran betapa masifnya perputaran logistik ini. Jika satu UPZ di satu masjid rata-rata menyalurkan zakat kepada 20 penerima, maka dengan ribuan masjid yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, ada ratusan ribu warga yang terbantu piring nasinya di hari raya.
Kota Sukabumi: Tekanan Urban dan Paradoks "Mudik Dini"
Bergeser ke arah Kota Sukabumi yang hanya terdiri dari 7 kecamatan, ceritanya berbeda. Wilayah urban ini mengalami penurunan jumlah muzakki sekitar 28 persen, dari 81.209 jiwa pada 2025 menjadi 58.291 jiwa pada 2026.
Penghimpunan zakat fitrah dalam bentuk uang pun turun dari Rp2,8 miliar menjadi Rp2,1 miliar. Menariknya, penurunan ini terjadi saat nominal zakat stagnan di angka Rp45.000 per jiwa selama dua tahun terakhir. Di balik angka yang tak berubah itu, tersimpan tekanan ekonomi yang kian terasa di tingkat rumah tangga kota.
Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir, membedah beberapa faktor sosiologis yang menyebabkan penurunan ini.
"Banyak faktor. Pertama, kondisi ekonomi hari ini memang sedang sulit. Kedua, penentuan nominal zakat di kota cenderung lumayan di atas dibanding wilayah sekitar. Kami mengambil standar beras premium, sehingga angkanya masuk di Rp45 ribu untuk dirupiahkan. Karena harganya cukup tinggi, masyarakat akhirnya lebih memilih membayar menggunakan beras fisik dari yang mereka konsumsi sehari-hari," urai Miftah.
Faktor lain yang tak kalah krusial adalah fenomena mudik lebih awal. Sebagai pusat perputaran ekonomi, Kota Sukabumi banyak dihuni oleh pekerja informal atau pendatang. Ketika mereka mudik pada H-7, secara administratif mereka "hilang" dari catatan zakat kota.
"Banyak masyarakat kota yang mudik H-7, sementara mereka ingin bayar zakat mepet ke hari raya sesuai sunnah. Akhirnya mereka berzakat di tempat mudiknya. Secara syariat, zakat dianjurkan di tempat uang didapatkan, tapi situasi di lapangan seringkali berbeda," tambahnya.
Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir saat menerima penyaluran zakat fitrah dari keluarga Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana.
Subsidi Silang: Menambal Ketimpangan Wilayah
Berbeda dengan Kabupaten, Baznas Kota Sukabumi masih memberlakukan sistem setoran 20 persen ke pusat (Baznas Kota). Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Di kota, terdapat ketimpangan tajam antara wilayah "muzakki" dan wilayah "mustahik".
Kecamatan Cikole dan Gunungpuyuh misalnya, didominasi oleh perumahan yang mayoritas warganya adalah pembayar zakat, namun minim penerima. Sebaliknya, wilayah seperti Warudoyong memiliki jumlah mustahik yang membeludak namun minim muzakki.
"Itu fungsinya kami mensubsidi silang ke wilayah-wilayah yang kekurangan. Setelah dikolektif malam takbiran ke sini, 2-3 hari setelah itu kemudian didistribusikan ke sana melalui Kesos," jelas Miftah.
Zakat Fitrah dan Tantangan Data
Kedua narasumber sepakat bahwa zakat fitrah bersifat insidentil, hanya memenuhi kebutuhan konsumsi saat hari raya. Sementara untuk pengentasan kemiskinan jangka panjang, peran zakat profesi dan zakat mal jauh lebih dominan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah akurasi data muzakki dan mustahik.
“Kami berharap ke depan nanti seluruh masyarakat bisa menyampaikan data dengan sesungguhnya, berapa jumlah muzakki yang ada di situ, berapa jumlah mustahik dengan berbagai tingkatan, sehingga nanti penerapan pemenuhan kebutuhan bagi fakir miskin terutama itu bisa maksimal,” harap Miftah.
Sementara Kamaludin menekankan pentingnya peran UPZ sebagai penghubung dengan masyarakat.
“Saya yakin UPZ dengan para DKM-nya itu punya data. Karena mereka setiap salat Id-nya itu mereka melaporkan kepada jamaahnya. Insyaallah dengan begitu ada controlling dari masyarakat,” tutup Kamaludin.
Petugas Baznas Kota Sukabumi menyalurkan bantuan zakat fitrah kepada warga penerima manfaat.
Satu Nafas Kemanusiaan
Dinamika zakat di Sukabumi tahun 2026 membuktikan bahwa pengelolaan zakat adalah kerja sosiologis yang rumit. Di Kabupaten, militansi struktur organisasi di 47 kecamatan menjadi kunci sukses partisipasi. Di Kota, ketelitian data dan keadilan distribusi di 7 kecamatan menjadi benteng terakhir bagi warga kurang mampu di tengah himpitan ekonomi urban.
Terlepas dari fluktuasi angka, zakat fitrah tetap menjalankan peran sakralnya sebagai instrumen distribusi sosial terbesar. Ia adalah jaring pengaman paling fundamental yang memastikan piring-piring nasi kaum dhuafa di Sukabumi tetap terisi, memastikan tak ada air mata kelaparan saat fajar Idulfitri menyingsing di Tanah Pasundan.
Editor : Denis Febrian