SUKABUMIUPDATE.com - 26 tahun setelah pemerintah memindahkan ibu kota Kabupaten Sukabumi dari wilayah Kota Sukabumi, kini terdapat penegasan baru mengenai kedudukan ibu kota.
Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998 menyebut pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, aturan yang lebih baru kini secara tegas menyebut ibu kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu.
Penegasan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat. Pasal 5 UU tersebut menyatakan: “Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu.”
Perbedaan redaksi ini penting untuk dibaca dalam konteks sejarah administrasi dan perkembangan wilayah Palabuhanratu selama hampir tiga dekade.
Dari Kota Palabuhanratu ke Kecamatan Palabuhanratu
Pasal 1 PP Nomor 66 Tahun 1998 menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Sukabumi dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Regulasi tersebut juga menyebut bahwa Kota Palabuhanratu meliputi empat desa, yakni Desa Citepus, Desa Citarik, Desa Cidadap dan Desa Loji.
Dengan demikian, sejak awal terdapat dua istilah yang perlu dibedakan: Kota Palabuhanratu sebagai kawasan yang ditetapkan dalam PP 66/1998 dan Kecamatan Palabuhanratu sebagai wilayah administratif tempat kawasan tersebut berada.
Dalam PP 66/1998 bahkan disebutkan batas wilayah Kota Palabuhanratu. Di sebelah utara, kawasan tersebut berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi. Di sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa Cibuntu di Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong.
Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu dan Samudera Hindia.
Penjelasan PP 66/1998 menyebut bahwa yang dimaksud dengan Kota Palabuhanratu sebagai ibu kota kabupaten adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Palabuhanratu.
Peta Kecamatan Palabuhanratu | Foto : BPS Kabupaten Sukabumi
Perubahan administrasi wilayah
Seiring berjalannya waktu, sejumlah wilayah yang dahulu berada dalam Kecamatan Palabuhanratu mengalami perubahan akibat pemekaran kecamatan dan desa.
Salah satunya adalah Kecamatan Simpenan yang terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lima Belas Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkembangan berikutnya, sejumlah wilayah yang secara historis berkaitan dengan kawasan ibu kota kini berada di wilayah Kecamatan Simpenan.
Desa Cidadap dan Desa Loji, misalnya, kini berada di Kecamatan Simpenan. Sementara Desa Citepus dan Desa Citarik tetap berkaitan dengan wilayah Kecamatan Palabuhanratu, dengan Desa Jayanti kemudian berkembang sebagai hasil pemekaran dari Desa Citarik.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa peta administratif Palabuhanratu tidak berhenti pada kondisi ketika PP 66/1998 diterbitkan.
Karena itu, membaca batas kawasan ibu kota hari ini tidak cukup hanya dengan melihat dokumen tahun 1998.
Baca Juga: Kekeringan Belum Berakhir, 4 Desa di Cicurug Sukabumi Dapat Bantuan 29 Ribu Liter Air Bersih
Penataan kawasan
Setelah 25 tahun, pemerintah Kabupaten Sukabumi membuat instrumen khusus untuk menata kawasan Palabuhanratu.
Pada 6 Juni 2023, Bupati Sukabumi menetapkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Palabuhanratu Tahun 2023–2043. Regulasi ini mengatur kawasan Palabuhanratu secara lebih rinci, mulai dari struktur ruang, pola ruang, pemanfaatan ruang hingga ketentuan zonasi.
Kehadiran RDTR menunjukkan bahwa Palabuhanratu tidak lagi hanya dipandang sebagai lokasi pemindahan pusat pemerintahan. Kawasan ini pun telah berkembang menjadi ruang perkotaan dengan berbagai fungsi, mulai dari pemerintahan, permukiman, perdagangan, jasa, transportasi hingga kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Perkembangan tersebut juga diperkuat melalui Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043 yang diterbitkan pada 27 September 2023.
Editor : Syamsul Hidayat