SUKABUMIUPDATE.com – Pemindahan pusat kegiatan pemerintahan Kabupaten Sukabumi ke ibu kota baru di Palabuhanratu telah berlangsung hampir tiga dekade. Namun, realisasi kebijakan yang dimulai sejak 26 tahun lalu (tahun 2000) itu hingga kini dinilai belum sepenuhnya tuntas dan tidak efektif.
Penilaian tersebut muncul dari berbagai pihak, mulai dari para pelaku pemindahan dan saksi sejarah hingga pengamatan awam.
Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Haris Ucok Maulana Yusuf, mengaku sangat kecewa dengan potret kekinian pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu karena setelah 21 tahun sejak ditinggalkannya (pada 2005) masih belum selesai penataan kota.
Meski tidak memastikan target ideal batas waktu pemindahan semua pusat kegiatan pemerintahan ke Palabuhanratu, Bah Ucok menilai dengan telah bergantinya kepala daerah selama 6 kali-yang notabene dua kepala daerah memimpin masing-masing selama 10 tahun, semestinya menurutnya realisasi kebijakan tersebut sudah tuntas dan tidak diwariskan sebagai pekerjaan rumah bagi kepala daerah berikutnya.
"Yang pasti kecewa, sudah 21 tahun masih belum selesai penataan Ibu Kota, malah lahan jadi acak-acakan, banyak dimiliki orang per orang. Padahal tanah 400 ha lebih untuk kepentingan Ibu Kota," kata Ucok kepada sukabumiupdate.com belum lama ini.
"Boro-boro pemekaran kabupaten jadi 3, yang kecil saja nggak ada Bupati Sukabumi yang mampu menyelesaikannya," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Ingin RI Bikin Bensin dari Batu Bara, Bahlil Siap Tindaklanjuti
Senada disampaikan Hasen, mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi 1994-1997- yang turut terlibat dalam mendorong pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu itu menilai apa yang menjadi perjuangannya kemudian belum membuahkan hasil yang memuskan.
"Masih banyak permasalahan, terutama terkait beberapa pembangunan gedung perkantoran yang masih mangkrak," kata dia.
Pengamat kebijakan publik, Rijal Amirullah, mengatakan secara prinsip keberadaan ibu kota kabupaten diperlukan sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus tempat berlangsungnya koordinasi antarlembaga pemerintahan.
Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 mengatur bahwa ibu kota kabupaten/kota atau provinsi merupakan tempat kedudukan bupati, wali kota, atau gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Secara regulasi daerah, posisi Palabuhanratu sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi kembali ditegaskan melalui Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor : 10 TAHUN 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukaumi Tahun 2023-2043
"Dalam aturan tersebut, Palabuhanratu memiliki fungsi utama sebagai pusat pemerintahan kabupaten," kata Amir yang sempat mengangkat tema pemindahan ibu kota Palabuhanratu dalam disertasinya.
Namun, persoalannya bukan lagi sekadar penetapan lokasi ibu kota. Tantangannya adalah bagaimana memastikan seluruh fungsi pemerintahan benar-benar terpusat di lokasi yang telah ditetapkan.
Menurut Amir, belum terdapat kepastian mengenai kapan seluruh OPD akan sepenuhnya berpindah ke Palabuhanratu. Kondisi ini menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi.
Dalam analisis kebijakan publik, kata Amir, efektivitas kebijakan dilihat dari tiga aspek, yakni apakah kebijakan mampu memecahkan persoalan yang menjadi tujuan awal, tidak menimbulkan persoalan baru yang lebih besar, serta memberikan harapan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan kerangka tersebut, pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi tidak hanya dinilai dari keberhasilan memindahkan pusat pemerintahan secara fisik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, koordinatif, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Bayu ASN Bogor Masih Hilang, Kabar Bersama Istri Muda di Sukabumi Dibantah Polisi
Suara warganet
Sejauh mana keberadaan ibu kota Palabuhanratu memberikan dampak terhadap pelayanan publik tergambar dalam polling yang digelar SukabumiUpdate.com untuk mengetahui pandangan warganet terhadap keberhasilan pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
Polling yang digelar pada awal September 2026 dan diikuti sebanyak 1.169 tanggapan dari warganet di instagram. Hasilnya, sebanyak 95 persen responden menilai keberadaan pusat pemerintahan di Palabuhanratu belum berhasil memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik. Dan hanya 5 persen responden yang menilai keberadaan pusat pemerintahan di Palabuhanratu sudah berhasil memberikan dampak positif.
Hasil ini menunjukkan adanya persepsi yang cukup dominan di kalangan responden bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke Palabuhanratu selama sekitar 26 tahun belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya, khususnya jika dikaitkan dengan pelayanan publik.
Meski demikian, sebagai disklaimer, hasil polling tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai gambaran keseluruhan pendapat masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Editor : Syamsul Hidayat